Jakarta – Di tengah isu geopolitik global yang memanas, Federasi Rusia diam-diam memperkuat kehadiran hukumnya di Indonesia. Salah satu langkah nyata terlihat saat perwakilan resmi Kantor Kepresidenan Rusia mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membicarakan penyertipikatan aset-aset milik negaranya di Tanah Air.
Pertemuan berlangsung Selasa (15/4/2025), dipimpin langsung Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam pertemuan tersebut, Rusia melalui Kepala Bidang Kerja Sama Direktorat Administratif, Oleg Tikk, menyampaikan niat untuk mengurus legalitas tanah yang mereka klaim sebagai milik negara di berbagai lokasi di Indonesia.
Langkah Rusia ini sontak memunculkan pertanyaan publik: apakah benar Rusia memiliki sejumlah aset di Indonesia? Di mana saja? Dan untuk kepentingan apa?
Meski menyambut baik niat Rusia, Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan memberikan sinyal tegas. Ia menyatakan bahwa proses sertipikasi tak bisa dilakukan sembarangan dan harus mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
“Kami siap fasilitasi, tapi prosedurnya harus patuh. Kewenangan soal hubungan antarnegara tetap pada Kemenlu,” tegas Ossy dalam audiensi tersebut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Indonesia tidak akan sembarangan melegalkan klaim kepemilikan asing atas tanah tanpa verifikasi mendalam dan koordinasi lintas kementerian. Tak hanya itu, Wamen Ossy juga mewanti-wanti agar Rusia segera melengkapi berkas dan melakukan inventarisasi detail atas seluruh aset yang diklaim milik negara mereka.
Dugaan bahwa aset-aset tersebut bisa jadi bekas kantor kedutaan, sekolah, atau properti diplomatik lainnya masih menjadi teka-teki. Namun, langkah resmi ini bisa menjadi preseden penting, terlebih di tengah dinamika politik global di mana Rusia tengah menghadapi berbagai sanksi internasional.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat tinggi ATR/BPN, termasuk Sekjen Suyus Windayana dan jajaran direktur teknis lainnya. Kementerian ATR/BPN pun memastikan bahwa semua proses akan berjalan transparan dan sesuai hukum. (D10)














