, Gorontalo Utara – Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat penyusunan regulasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (21/09/2022).
Rapat yang berlangsung di Meeting Room Sakinah itu dibuka Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Gorut, Suleman Lakoro dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, serta para camat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorut, Rizal Yusuf Kune, kegiatan yang dilaksanakan kali ini adalah merupakan aksi ke-4 dari konvergensi terkait percepatan penanggulangan stunting.
“Jadi ini merupakan aksi ke-4, membahas peraturan bupati (perbup) yang akan menjadi acuan dari pelaksanaan intervensi secara spesifik oleh multisektor, termasuk kewenangan Desa dalam merencanakan anggaran dana desa untuk penanggulangan stunting,” ungkapnya.
Selain itu Kadis kesehatan juga menambahkan, bahwa untuk aksi ke-5 yakni pembinaan untuk pemberdayaan masyarakat akan dilaksanakan, tetapi harus menyesuaikan dengan waktu dan juga melibatkan OPD, pemerintah kecamatan dan desa.
Untuk Kabupaten Gorut, kata Rizal, sudah ada tim percepatan penanggulangan stunting sampai di tingkat kecamatan, dan memiliki data by name by address.
“Kami juga melakukan upaya melalui kegiatan gelar timbang oleh petugas dan kegiatan posyandu oleh para kader dari masyarakat. Upaya ini kita lakukan, supaya data benar-benar riil,” tegas Rizal.
Sementara itu, berdasarkan data sementara status gizi balita hasil gelar timbang inputan e-PPGBM Agustus 2022 by name by address, kasus stunting tertinggi di Kabupaten Gorut yakni di Kecamatan Anggrek. Data ini sewaktu-waktu bisa berubah, berdasarkan informasi dari masing-masing Kecamatan. (Adv/Daily05)