Gorontalo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Kabupaten Gorontalo mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada angkutan umum. Kegiatan ini berlangsung di Terminal Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Selasa (26/11/2024).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga netralitas selama masa Pilkada serentak 2024, sekaligus memastikan tidak adanya pelanggaran aturan kampanye sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan melibatkan KPU Kabupaten Gorontalo sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kampanye, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Gorontalo yang memiliki kewenangan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Proses penertiban dilakukan dengan cara menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan dari angkutan umum, memberikan pembinaan kepada pengemudi, dan mengedukasi masyarakat serta pemilik angkutan terkait aturan pemasangan APK selama masa kampanye.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta suasana yang lebih tertib dan kondusif menjelang Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan aman.