DAILYPOST.ID, Probolinggo – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan surveilans paska vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di lokasi sapi perah Kecamatan Krucil, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan ini melibatkan Tim Pelaksana Surveilans Paska Vaksinasi PMK BBVet Wates dipimpin oleh drh. Nuning, Diperta Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Medik Veteriner Muda drh. Machrus, Dokter Hewan Penyelia Kecamatan Krucil drh. Arafi beserta Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Krucil.
Dasar hukum Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18/2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/2022 Tanggal 4 Juli 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.