Medan  

Disperkim Sumut Rehabilitasi 440 RTLH dan Salurkan 7.157 Rumah Subsidi

Daily

DAILYPOST.ID ,MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merealisasikan 440 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan 7.157 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2026 melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Infrastruktur Strategis Terintegrasi (INSTANSI).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Bustami Rangkuti, mengatakan program rehabilitasi RTLH tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut.

“Program rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun ini mencakup 440 unit yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumut,” ujar Bustami saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5/2026).

Daerah penerima program rehabilitasi rumah meliputi Deliserdang, Langkat, Binjai, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Tebing Tinggi, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Sibolga, Toba, Nias Selatan, Nias Barat, Nias, dan Serdang Bedagai.

Selain rehabilitasi RTLH, Pemprov Sumut juga melaksanakan program pemugaran dan peremajaan kawasan kumuh. Program pemugaran dilakukan di kawasan seluas 15,05 hektare yang tersebar di Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Mandailing Natal, dan Tapanuli Tengah.

Sementara itu, program peremajaan kawasan kumuh dilakukan di area seluas 21,25 hektare di Asahan, Samosir, Simalungun, dan Batu Bara.

Bustami mengatakan Pemprov Sumut juga akan membangun 100 unit hunian tetap bagi korban bencana di Kabupaten Langkat pada tahun ini.

“Selain itu, dukungan prasarana umum juga akan diberikan di 48 lokasi yang tersebar di Serdang Bedagai, Simalungun, Samosir, Deliserdang, dan Langkat,” katanya.

Untuk program KPR Sejahtera FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga 2026 telah terealisasi sebanyak 7.157 unit rumah subsidi di Sumut.

Realisasi rumah subsidi tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Deliserdang sebanyak 2.936 unit, Pematangsiantar 831 unit, Serdang Bedagai 630 unit, Asahan 425 unit, Medan 415 unit, Binjai 412 unit, Batu Bara 298 unit, dan Simalungun 247 unit.

Bustami menjelaskan penerima bantuan subsidi rumah harus merupakan warga negara Indonesia yang belum pernah menerima bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah dan belum memiliki rumah.

Selain itu, penerima subsidi juga memiliki batas penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, baik bagi pekerja berpenghasilan tetap maupun tidak tetap.

Menurut Bustami, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendukung target pembangunan 3 juta rumah bagi MBR.(JMac)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia