, Bone Bolango – PT Gorontalo Mineral (PT GM), perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Bone Bolango, mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat dan lintas profesi. Pasalnya, perusahaan ini diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran yang berujung pada bencana alam, termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut nyawa dan harta warga.
PT GM, yang telah beroperasi sejak 1998 setelah memperoleh kontrak karya dari pemerintah pusat, menguasai lahan konsesi di Bone Bolango untuk sektor pertambangan. Namun, berdasarkan fakta yang diungkapkan, PT GM diindikasikan melakukan alih fungsi tanah hutan di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam yang merugikan masyarakat.
Beberapa bencana yang disebabkan oleh aktivitas PT GM antara lain:
- Pada tahun 2011, enam desa di Kecamatan Bone Raya dan Bone dilanda banjir bandang dan tanah longsor, menyebabkan puluhan rumah hancur dan dua warga tewas.
- Pada tahun 2013, Kecamatan Bone Pantai dan Bulawa mengalami bencana serupa, dan satu keluarga tewas tertimbun longsor di Desa Uabanga.
- Pada tahun 2020, Gorontalo kembali diguncang banjir bandang yang mengakibatkan ribuan warga terdampak dan jembatan gantung di Desa Molintogupo hanyut terbawa banjir.
Masyarakat merasa PT GM tidak bertanggung jawab terhadap bencana yang mereka sebabkan, dan bahkan tidak memberikan bantuan atau dukungan bagi para korban. Selain itu, PT GM juga terlibat dalam konflik sosial dengan warga setempat terkait masalah pemanfaatan air sungai dan kepemilikan tanah.
Berdasarkan temuan investigasi, PT GM diduga melanggar berbagai peraturan, seperti UU Kehutanan, UU Minerba, dan peraturan menteri tentang izin pinjam pakai kawasan hutan. Hal ini memicu kemarahan masyarakat lintas profesi, termasuk petani, nelayan, penambang, pedagang, mahasiswa, dan pemuda, yang bersatu untuk menuntut tindakan tegas.
“Masyarakat Tuntut Penutupan Kantor PT GM di Bone Bolango dan Gorontalo!” ujar salah seorang perwakilan masyarakat. “Kami ingin keadilan bagi para korban bencana yang telah menderita akibat ulah PT GM yang tidak bertanggung jawab.”
Tuntutan masyarakat ini berfokus pada penyelesaian masalah banjir dan tanah longsor, pemberdayaan masyarakat setempat, dan komitmen perusahaan dalam memperbaiki kerusakan lingkungan dan hutan. Selain itu, mereka juga menuntut pembatalan kesepakatan antara PT GM dengan Polda Gorontalo, yang dianggap memiliki tujuan intimidatif terhadap warga yang berkonflik dengan perusahaan.
“Kami akan terus bersatu dan melakukan aksi damai dengan menutup kantor dan aktivitas PT GM di wilayah Bone Bolango dan Gorontalo sampai semua tuntutan kami dipenuhi,” ujar Perwakilan masyarakat lintas profesi.
Dengan semangat kebersamaan dan keadilan, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bertindak untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan PT GM. Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
(**rl)














