DKPP Jatuhi Sanksi Kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka

Dailypost.id
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. (Ist)

DAILYPOST.ID Jakarta– DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyatakan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Hasyim Asy’ari, bersama dengan beberapa anggota KPU lainnya, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Heddy Lugito, Ketua DKPP, mengumumkan putusan tersebut di kantor DKPP, Jakarta, pada Senin (5/2/2024). DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukannya.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:   DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu yang Transparan dan Akuntabel

Keempat perkara yang disidangkan DKPP, yaitu 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023, semuanya terkait dengan pelanggaran Kode Etik dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Tidak hanya Hasyim Asy’ari, DKPP juga menyatakan bahwa anggota KPU lainnya seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz juga melanggar kode etik serupa. Mereka semua dijatuhi sanksi peringatan keras.

DKPP menjelaskan bahwa pelanggaran ini terkait dengan KPU yang tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2022.

Baca Juga:   Sura dan Sulu, Maskot Pemilu 2024

Meskipun aturan belum diubah, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. DKPP menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip berkepastian hukum.

Perkara ini diajukan oleh empat pihak, yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka mengadukan tindakan anggota KPU yang dinilai melanggar prinsip berkepastian hukum dengan membiarkan Gibran mengikuti tahapan Pilpres 2024.

(d014)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Debat Pilpres: KPU Putuskan Moderator Sebagai Satu-satunya Penanya, Panelis Dilarang Bertanya
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia