Lapor Mas Wapres: Wadah Pengaduan Publik dari Wapres Gibran yang Siap Tangani Masalah Masyarakat

Situasi layanan Lapor Mas Wapres) di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID JakartaWakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka secara resmi meluncurkan layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” pada Senin (11/11/2024). Program ini bertujuan untuk menyediakan akses bagi masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik. Lewat layanan ini, diharapkan masalah-masalah administratif dan sosial yang dihadapi masyarakat bisa mendapatkan solusi secara efektif dan efisien.

Pada hari pertama operasional layanan ini menerima 55 pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, Surabaya, Makassar, dan Manado. Respon masyarakat terhadap layanan ini pun beragam. Fathoni Rahman, seorang pengemudi ojek online, mengapresiasi inisiatif tersebut setelah melaporkan kesulitannya dalam mengakses Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena jarak yang jauh dari rusun tempat tinggalnya. 

Korek Api Keren Touch Screen

“Sangat ramah, sangat terbuka, sangat membantu sekali,” ungkap Fathoni di Kompleks Istana Wakil Presiden.

Baca Juga:   Nomenklatur Baru Jakarta Pasca UU DKJ, Apa Dampaknya?

Namun, tak semua pengaduan berjalan mulus. Beberapa pengadu merasa kecewa karena kuota harian layanan yang terbatas, yaitu maksimal 50 orang dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Salah satu pengadu, John Sumarna, seorang konsultan hukum dari Surabaya, terpaksa menunggu hari berikutnya karena kuota pada hari pertama sudah penuh. Ia berharap agar layanan ini dapat membantu menyelesaikan kasus mafia tanah yang merugikan klien-kliennya.

Seluruh laporan yang masuk akan diproses dalam jangka waktu 14 hari. Menurut Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono, waktu ini diperlukan untuk menganalisis laporan dan meneruskannya kepada kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah yang bersangkutan. Selama masa proses ini, masyarakat dapat memantau status laporan melalui WhatsApp di nomor 0811 1704 2207 atau laman setwapres.lapor.go.id dengan nomor registrasi yang diberikan saat melapor.

Baca Juga:   Mendorong Good Governance: KPK Tegaskan Kewajiban Pelaporan LHKPN Pejabat Publik

Setiap laporan yang masuk juga dirangkum dalam rekap harian yang akan diteruskan kepada Wapres Gibran. Rekapitulasi ini dapat menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. 

“Kami berharap laporan harian dan bulanan ini menjadi bahan bagi beliau (Wapres Gibran) dalam mengambil kebijakan,” tambah Sapto.

Dengan adanya layanan “Lapor Mas Wapres,” diharapkan masyarakat Indonesia memiliki saluran yang lebih transparan dan responsif untuk menyampaikan keluhan mereka, serta pemerintah dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga:   3,3 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia, Pemerintah Gencarkan Edukasi dan Penindakan

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia