, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa hanya moderator yang diberi wewenang untuk bertanya dalam debat capres-cawapres Pilpres 2024. Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, menjelaskan bahwa keputusan ini telah diatur sejak awal demi mengatur durasi waktu yang tersedia dalam debat.
“Dari awal sudah disepakati bahwa yang bertanya dalam debat capres-cawapres cuma moderator. Keputusan ini terkait dengan durasi waktu tayang selama 120 menit,” ungkap Hasyim kepada media pada Kamis (21/12/2023).
Menurut Hasyim, dalam debat pertama pada 12 Desember dan debat kedua yang akan berlangsung pada 22 Desember, terdapat 18 pertanyaan yang disiapkan oleh panelis. Keseluruhan pertanyaan tersebut terbagi dalam enam sub tema.
Hasyim menjelaskan bahwa setiap sub tema akan diajukan kepada capres-cawapres yang sedang berdebata. “Pertanyaan di dalam sub tema tersebut masing-masing ada tiga, yang kemudian dipilih secara undian. Pendekatan ini dianggap lebih adil daripada menentukan pertanyaan oleh KPU atau panelis, untuk menghindari tuduhan-tuduhan terkait manipulasi atau settingan,” tambahnya.
Debat kedua Pilpres 2024 akan dihelat pada Jumat (22/12/2023) pukul 19.00 WIB di Jakarta Convention Center. Segmen debat terbagi menjadi enam bagian dengan total durasi 120 menit. Segmen pertama akan fokus pada pemaparan visi dan misi, sementara segmen berikutnya akan melibatkan interaksi dan sanggahan antara kedua cawapres, diakhiri dengan penyampaian pernyataan penutup dari masing-masing calon.
Debat ini akan disiarkan langsung oleh sejumlah media baik radio maupun televisi, menjadi salah satu momen penting dalam mengetahui gagasan serta program dari para calon wakil presiden.














