Jakarta– Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menegaskan perlunya hukuman berat bagi aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak. Menurutnya, sebagai penegak hukum, aparat yang melanggar justru harus mendapatkan sanksi yang lebih berat guna menimbulkan efek jera.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup,” tegas Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Fenomena Gunung Es: Polisi yang Seharusnya Melindungi, Malah Melanggar
Selly menyayangkan adanya aparat kepolisian yang justru menjadi pelaku kejahatan terhadap anak. Beberapa kasus terbaru yang disorot antara lain:
- Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, yang terlibat dalam kasus pencabulan dan pornografi terhadap anak.
- Brigadir Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jawa Tengah, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi.
- Brigadir Alfian Fauzan Hartanto, anggota Polres Keerom, Polda Papua, yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura meskipun diduga melakukan pencabulan terhadap anak.
Selly menilai, kasus-kasus tersebut hanyalah permukaan dari permasalahan yang lebih besar.
“Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara di bawahnya saya yakin masih banyak kasus yang belum terbuka satu per satu,” ujarnya.
Komnas HAM: Pelanggaran Berat terhadap Hak Anak
Senada dengan Selly, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan aparat kepolisian.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap anak.
“Berdasarkan temuan, telah terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap anak berusia 6 tahun,” ujar Uli dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Komnas HAM mengungkap bahwa setidaknya tiga anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, menjadi korban kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan AKBP Fajar, dengan usia korban masing-masing 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan AKBP Fajar melanggar sejumlah regulasi perlindungan anak, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Saat ini, AKBP Fajar telah dipecat dari Polri, namun yang bersangkutan masih mengajukan banding. Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Desakan Hukuman Maksimal bagi Aparat yang Menyalahgunakan Wewenang
Melihat rentetan kasus tersebut, Selly menegaskan bahwa aparat kepolisian yang terlibat dalam tindak pidana terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelaku, hukumannya harus jauh lebih berat,” kata Selly.
Menurutnya, hukuman yang berat akan memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(d10)















