DPRD dan Dewan Adat Gorut Gelar Adat Tonggu di Kediaman Pribadi Alm.Bupati Indra Yasin

Dailypost.id

 

DAILYPOST.ID , Gorut- Unsur Pimpinan DPRD, Lembaga Dewan Adat Gorontalo Utara menemui keluarga Almarhum Bupati Gorut Indra Yasin, di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

https://wa.wizard.id/003a1b

Maksud dan tujuan kedatangan pihak DPRD dan Lembaga Dewan Adat tersebut merupakan rangkaian Adat Tonggu sebagai penghormatan kepada keluarga, sekaligus memohon ijin kepada Ahlulbait, bahwa DPRD akan meminta ijin kepada keluarga untuk melaksanakan tahapan yang ada di DPRD.

Wakil ketua DPRD Gorut, Roni Imran mengatakan, Gorontalo merupakan daerah adat, dan biasanya segala sesuatu yang berhubungan dengan orang yang sudah meninggal dibicarakan setelah 40 Hari.

Baca Juga:   Nelson Pomalingo: APBD Tahun 2023 Bakal Fokus ke Ekonomi dan SDM

“Karena kalau dibicarakan lebih awal, itu namanya adat Mobulilolo, olehnya yang kita gelar tadi adat Tonggu, kalau dalam Gorontalo itu dikenal sebagai proses penghormatan kepada keluarga dan proses meminta ijin dalam rangka melakukan tahapan-tahapan yang ada di DPRD Gorut,” kata Roni Imran, Senin (14/3/2022).

Roni juga menjelaskan, dalam rapat adat tersebut, tidak hanya dihadiri oleh lembaga Dewan Adat dari Gorut, akan tetapi juga turut hadir para Pemangku adat dari Kota Gorontalo.

“Jadi rapat adat Tonggu itu dilakukan agar, ketika kita menggelar rapat, tidak ada yang bertanya-tanya, kenapa prosesnya begitu cepat dan lain sebagainya, adat Tonggu ini juga agar keluarga tidak ada yang kaget. Tapi dalam rapat adat tadi Alhamdulillah, keluarga sudah ikhlas dan sudah memberikan ijin, terutama dalam hal langkah DPRD dalam menjalankan tugasnya untuk proses tahapan setelah meninggalnya Alm.Bupati Indra Yasin,” ungkap Roni.

Baca Juga:   Fraksi PDI-P Boalemo Bantu Korban Kebakaran di Desa Bongo IV

DPRD lanjut Roni tentunya telah melakukan proses yang sesuai dengan pemenuhan konstitusi undang-undang, di sisi lain DPRD juga ingin apa yang menjadi visi misi Bupati Gorut tidak terhambat hanya karena proses ini belum terselesaikan.

“Saya kira ini kalau sudah ada legalitasnya, pemerintah sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tanpa ada hambatan dari pada proses ini, Setelah ini kami akan segera duduk rapat pimpinan, paling lambat Rabu lusa atau paling cepat besok, kita akan lakukan Paripurna terkait pengusulan pemberhentian Bupati,” pungkasnya. (Adv/Daily03)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia