, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengeluarkan edaran mengenai zakat fitrah 1443 hijriah untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo sebesar 30 ribu rupiah per orang.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat oleh instansi terkait seperti ormas islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat dan pemangku adat serta unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Adapun teknis pengumpulan zakat fitrah dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dan dua orang yang ditunjuk sebagai anggota UPZ Desa/Kelurahan.
Waktu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan awal bulan ramadhan dimasing-masing masjid oleh UPZ berkoordinasi dengan takmirul masjid.
Zakat fitrah langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdata di setiap desa atau kelurahan yang memiliki bukti penerima, dalam hal ini Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya, dan bisa juga atas kesepakatan Pemerintah Desa atau Kelurahan dan diawasi oleh Pemerintah Kecamatan.
Agar penyaluran zakat fitrah dapat terkontrol dengan baik, maka kerjasama antar Pemerintah Desa/Kelurahan, takmirul masjid dan BPD sangat diperlukan, utamanya soal protokol kesehatan covid-19.
UPZ diharapkan dapat membuat laporan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Camat selambat-lambatnya lima belas hari setelag pelaksanaan hari raya idul fitri.
Setiap unit UPZ Desa/Kelurahan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan mendapatkan bagian tetapi tidak melebih bagian 1 orang fakir miskin. (Daily17/Iyal)














