Fadli Hasan: Kabupaten Gorontalo Berpeluang Tingkatkan PAD Lewat Pajak Kendaraan

Dailypost.id
Kunjungan tim reses DPRD Provinsi Gorontalo ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Rabu (13/11/2024). (Vt/Dailypost)

DAILYPOST.ID Limboto Dalam kunjungan reses ke Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Rabu (13/11/2024), Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Anggota Komisi II, Fadli Hasan, menyoroti kondisi keuangan Kabupaten Gorontalo yang dinilai sangat terbatas. Kondisi ini tercermin dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo yang diungkapkan Pjs Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, di mana 70 persen dialokasikan untuk belanja operasional dan 30 persen untuk pembayaran utang dan lain-lain.

Mantan Wakil Bupati Gorontalo ini mengungkapkan bahwa keterbatasan fiskal ini menjadi tantangan berat yang tak bisa diatasi dalam waktu singkat. Namun, menurutnya, ada potensi bantuan dari pemerintah pusat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan mulai diberlakukan pada 4 Januari 2025. Dengan berlakunya regulasi ini, Kabupaten Gorontalo diproyeksikan akan menerima dana sharing dari pajak kendaraan bermotor (PKB), yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Provinsi Gorontalo.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Dengan adanya undang-undang HKPD, kabupaten/kota akan mendapatkan bagian dari opsi pajak yang diterima pemerintah provinsi. Ini menjadi langkah konkret untuk membantu keuangan daerah,” ujar Fadli.

Baca Juga:   DPRD Provinsi Gorontalo: BMPD Sebagai Forum Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ia menguaraikan, bahwa berdasarkan data, Kabupaten Gorontalo memiliki populasi kendaraan bermotor yang cukup tinggi, yang menjadikannya salah satu daerah dengan potensi penerimaan pajak PKB terbesar di Provinsi Gorontalo.

“Dana sharing option pajak ini akan memberikan dampak signifikan bagi PAD Kabupaten Gorontalo, meskipun hal ini berarti pendapatan provinsi berkurang,” ungkap Fadli.

Untuk memaksimalkan potensi pajak ini, Fadli mendorong agar Kabupaten Gorontalo turut berperan aktif dalam penagihan pajak PKB. Menurutnya, selama ini upaya penagihan hanya dilakukan oleh provinsi dengan melibatkan aparat kepolisian, tanpa dukungan optimal dari aparat pemkab.

Baca Juga:   Komisi II Deprov Cari Solusi Agar Petani Tebu dapat Gunakan KUR untuk Modal

“Kami berharap Pemkab Gorontalo bisa membuka pos Samsat Pembantu di wilayah Boliyohuto untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak bagi masyarakat,” ujar Fadli.

Ia menambahkan bahwa potensi pajak dari kendaraan di daerah pertanian, seperti sepeda motor yang digunakan di area persawahan, masih besar namun kerap tidak terdata.

Sebelumnya, Pjs Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe, menjelaskan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Gorontalo memang sangat terbatas.

“Dengan 70 persen APBD terserap untuk biaya operasional dan 30 persen untuk pembayaran utang, ruang fiskal kami untuk pembangunan sangat terbatas. Kami sangat mengharapkan dukungan dan uluran tangan dari pemerintah provinsi,” ujar Syukri.

Baca Juga:   Kunjungi Polsek Telaga, AW Thalib: Telaga Dalam Kondisi Kondusif

Oleh karena itu, dengan potensi pajak PKB yang besar dan dukungan regulasi baru, DPRD harap Kabupaten Gorontalo dapat meningkatkan PAD melalui optimalisasi penagihan pajak kendaraan, sehingga mampu meringankan beban fiskal dan memaksimalkan pembangunan di daerah.

(d09)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia