Gorontalo– Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, bersama Plh. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Marleni Makuta, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pelaksanaan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Pilkada di Provinsi Gorontalo.” Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Oceana Resto & Resort, Kota Gorontalo, pada Kamis (14/11/2024), dengan tujuan mempercepat pelaksanaan kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi para petugas pilkada.
Kegiatan ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, KPU, Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Fokus utama diskusi adalah memastikan bahwa seluruh petugas Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak sesuai ketentuan. Keikutsertaan petugas pemilu dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga menciptakan keamanan dan ketenangan selama menjalankan tugas di lapangan.
Hendrik Imran menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pilkada merupakan hal penting yang perlu diprioritaskan. Menurutnya, dengan adanya jaminan sosial petugas dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi di lapangan.
“KPU Provinsi Gorontalo mendukung penuh program perlindungan jaminan sosial ini dan berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkannya bagi seluruh petugas pilkada,” ujar Hendrik.
Senada dengan Hendrik, Plh. Sekretaris KPU Marleni Makuta, menegaskan pentingnya FGD ini dalam memantapkan sinergi antar lembaga terkait dan memastikan pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan lancar. Marleni menyebut bahwa keberhasilan Pilkada Serentak 2024 di Gorontalo juga bergantung pada keamanan dan kenyamanan petugas, yang salah satunya dapat diwujudkan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jaminan sosial memaparkan berbagai manfaat yang akan diterima para petugas pilkada. Perlindungan yang disediakan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang dapat memberikan rasa aman dan motivasi lebih bagi para petugas di lapangan. FGD ini juga membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan agar proses pendaftaran dan administrasi jaminan sosial bagi petugas dapat dilaksanakan dengan efisien.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mencapai kepatuhan yang lebih luas dalam program jaminan sosial. Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan menyatakan dukungannya untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan hukum mengenai jaminan sosial bagi petugas pilkada dapat ditegakkan dan dilaksanakan secara tepat.
Kegiatan FGD ini menjadi langkah nyata dalam upaya mewujudkan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo yang aman dan nyaman bagi semua pihak, khususnya para petugas di lapangan. Komitmen yang disepakati dalam diskusi ini diharapkan dapat memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemilu, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan merdeka.
KPU, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Tinggi, Bawaslu, serta stakeholder lainnya bersepakat untuk terus bekerja sama dalam memantau dan menindaklanjuti pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas pilkada, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan melindungi hak serta keamanan para penyelenggara.
(d10)