Forkopimda Hadiri Konferensi Pers Polres Asahan Terkait Kasus Sabu 50 Kg

DAILYPOST.ID , Asahan – Forkopimda Kabupaten Asahan dan Kapolres Tanjung Balai menghadiri konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Asahan, Rabu (15/11/2023).

Konferensi pers yang digelar Polres Asahan tersebut terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 50 Kg yang berhasil diungkap oleh petugas gabungan pada tanggal 4 November 2023 di jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari pengungkapan kasus narkotika ini, petugas gabungan, yakni Satres Narkoba Polres Asahan dan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 orang tersangka.

Kedua tersangka tersebut, yakni AR (39) dan AG (52) merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Saat disergap, tersangka berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung.

Baca Juga:   Pasca Pelantikan FSC Asahan, Forkopimda Latihan Menembak

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AR di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar pada tanggal 5 November 2023.

Pasca berhasil mengamankan AR, petugas gabungan kembali melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan AG di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung pada tanggal 9 November 2023.

“Dari hasil interogasi, AR dan AG diperintahkan oleh TH untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai dari SH. Sabu itu nantinya akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan mobil toyota avanza BK 1135 QR,” ungkap Rocky.

Baca Juga:   Bupati Asahan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla

Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengapresiasi pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 50 Kg ini.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita cegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk menjauhi narkoba.

Terhadap AR dan AG diterapkan pasal 112 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan terhadap TH dan SH, Polres Asahan menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Forkopimda Asahan Hadiri Pencanangan Pos PIN
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia