, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, Kepolisian Sektor Karangampel melaksanakan kegiatan Operasi Non Yustisi dalam penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19 khususnya bagi para pelaku usaha, pertokoan, dan pedagang kaki lima pasar malam desa Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Selasa (28/09/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Karangampel,dan dipimpin Kapolsek Karangampel AKP SUDIHARDJO, SH. di wakili oleh Panit Lantas Satlantas Polsek Karangampel AIPTU BAMBANG RIYANTO, Anggota Samapta Polsek Karangampel BRIPKA UU.SUGIYANTO, dan Anggota Bhabinkamtibmas AIPTU DULHIJAH bersama unsur 3 Pilar TNI / Anggota Koramil 1608 SERDA SARDIKA/ Pol PP Kecamatan Karangampel.
Route Operasi Non Yustisi yang dilaksanakan meliputi, sepanjang jalur jalan raya Selatan Karangampel, Pasar Karangampel, Jln Raya Barat Karangampel, dan berlangsung pada pukul 19:30 WIB hingga selesai.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan, Memberikan himbauan secara humanis kepada seluruh masyarakat, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di Kecamatan Karangampel agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (5 M) secara ketat dan penyampaian bahwa wilayah Indramayu PPKM Level 2 sesuai Intruksi Mendagri 38 Thn 2021, berlaku mulai tanggal 07 September s/d 13 September 2021, Menghimbau para pelaku usaha/ pemilik toko agar mengikuti aturan Pemerintah sesuai Intruksi Mendagri Nomor : 38 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1635/org tentang Perpanjangan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu, dan Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha/ pemilik toko, Pimpinan/ penanggung jawab perkantoran untuk bisa bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan selesai berjalan tertib, lancar, situasi aman dan kondusif,” jelas Kapolsek. (Daily28/Bagas)














