Gorontalo-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada lima pegawai baru di Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, pada Senin (03/06/2024).
Penyerahan SK CPNS yang dilakukan dihalaman kantor Dishub Provinsi Gorontalo itu, turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo dan seluruh pejabat dan pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.
Kelima pegawai tersebut adalah Annisa Dewi Putri Soeli, Dwi Rizkydiyanto Machfud, Sulthan Al Nabil Hulukati, Wahyu Buchari Mahani, dan Made Satria Dwi Kerta Mahardhika.
Diiketahui, lima pegawai baru tersebut merupakan lulusan pola pembibitan hasil kerjasama yg dilaksanakan antara Pemprov Gorontalo dan PTDI STTD bekasi dari total kebutuhan sebanyak 40 orang.
Saat ini pegawai lulusan STTD di Dishub Provinsi Gorontalo berjumlah 12 orang, sementara pendidikan 14 orang dan masih di butuhkan lagi sebanyak 14 orang sampai tahun 2027.
.
Dalam sambutannya, Jamal Nganro menyampaikan selamat kepada kelima pegawai yang baru menerima SK CPNS. Dirinya juga menekankan untuk meningkatkan kinerja bagi semua pegawai Dishub Provinsi Gorontalo.
“Saya berharap teman-teman memperhatikan setiap bidangnya masing-masing agar kegiatannya berjalan sesuai rencana,” kata Jamal Nganro.
Karena sudah memasuki awal juni, Jamal Nganro menekankan pada seluruh pegawai Dishub untuk percepatan program dan kegiatan tahun 2024.
Tambahan Jamal Nganro, selain kegiatan yang tertera dalam program kerja, ada juga rutinitas yang tidak tercantum dalam anggaran tetapi tetap harus dilaksanakan.
“Contohnya, pelayanan perizinan tidak terlihat dalam anggaran, tetapi menjadi perhatian karena dinantikan oleh masyarakat, jadi jangan ditunda,” jelasnya.
Dia juga berharap agar kekompakan di antara pegawai dan pejabat di lingkungan Dishub Provinsi Gorontalo dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Tanpa kekompakan, kita akan sangat sulit memberikan yang terbaik,” tandas Jamal Nganro.














