Boalemo –– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo mengadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan dan minimal persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Pertemuan Publik (RPP) Mohuyula KPU Kabupaten Boalemo, Sabtu (01/05/2024).
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Proses verifikasi administrasi berlangsung mulai 13 Mei hingga 29 Mei 2024. Namun, dengan adanya surat dinas KPU RI nomor 815, masa verifikasi diperpanjang hingga 2 Juni 2024. Hasil verifikasi ini diklasifikasikan menjadi tiga kategori: Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Berdasarkan hasil verifikasi, kedua bakal pasangan calon perseorangan, yaitu Drs. Burhanuddin Pulubuhu, M.M – Rivendy Luawo dan Wahyudin Lihawa, ST., M.K.K.K – Dr. Riko H. Djaini, S.Ip., M.Ak., dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Meski demikian, kedua pasangan calon tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan mereka. Tahapan perbaikan dokumen ini dijadwalkan berlangsung dari Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024.
Pada tahapan perbaikan, bakal pasangan calon dapat mengajukan dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya atau memperbaiki dukungan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Sekretaris KPU Kabupaten Boalemo, Bawaslu Boalemo, serta bakal pasangan calon perseorangan yang berpartisipasi dalam Pilkada Boalemo 2024. Selain itu, petugas penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
KPU Kabupaten Boalemo berkomitmen untuk memastikan seluruh proses verifikasi administrasi berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diharapkan, tahapan perbaikan dokumen ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para bakal pasangan calon untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan perbaikan dan proses verifikasi, masyarakat dan para bakal pasangan calon dapat mengunjungi situs resmi KPU Kabupaten Boalemo atau menghubungi kantor KPU setempat.
Dengan adanya proses verifikasi administrasi yang ketat dan transparan ini, diharapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.