Kakanwil BPN Gorontalo Hadiri Rapat PPTKH di Pohuwato, Bahas Inventarisasi dan Verifikasi Tanah di Kawasan Hutan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Gorontalo Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H., menghadiri rapat pembahasan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) untuk Kabupaten Pohuwato. Kegiatan tersebut digelar oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Gorontalo pada Senin, (29/09/ 2025).

Rapat ini menjadi ajang koordinasi lintas instansi yang menangani urusan kehutanan, pertanahan, dan tata ruang. Pertemuan difokuskan pada penyatuan data awal sebelum memasuki tahapan verifikasi lapangan.

Agenda diawali dengan pemaparan kondisi eksisting penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan. Tim teknis memaparkan sebaran lokasi, luasan area yang digarap, riwayat kepemilikan atau pengelolaan, serta pemanfaatan lahan untuk pemukiman, pertanian, dan usaha produktif. Data spasial hasil pemetaan dipadukan dengan dokumen administratif milik pemerintah daerah maupun instansi terkait. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi saat proses verifikasi berlangsung.

Baca Juga:   Masyarakat Manfaatkan PELATARAN, Ambil Produk Hasil Roya Tak Perlu Tunggu Hari Kerja

Dalam forum tersebut, Kakanwil BPN Gorontalo menegaskan bahwa keberhasilan PPTKH sangat bergantung pada sinkronisasi kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengingatkan agar setiap rekomendasi memperhatikan dua aspek utama: legalitas penguasaan dan keberlanjutan fungsi kawasan.

“Identifikasi subjek penguasaan harus dilakukan secara akurat, terutama bagi masyarakat yang sudah lama bermukim atau menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. Akurasi data menjadi kunci agar rekomendasi yang dihasilkan tidak kembali dipersoalkan saat implementasi,” ujar Achmad.

Diskusi juga menyoroti sejumlah titik rawan tumpang tindih, misalnya lahan di zona hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi kebun atau permukiman. Beberapa instansi bahkan mengusulkan validasi ulang atas klaim kepemilikan yang belum memiliki dasar hukum kuat.

Baca Juga:   PELATARAN Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah di Akhir Pekan

Rapat menghasilkan sejumlah catatan teknis yang akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan serta penyusunan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop
Baca Juga:   Cerita Kemudahan dalam Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia