GORONTALO – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi dalam penanganan berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.
Pada kesempatan yang sama, seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten/kota. Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi, khususnya pada aspek penegakan hukum dan tata kelola pertanahan.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, di antaranya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Kejaksaan berharap proses penyelesaian permasalahan hukum di bidang pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap aset negara serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan kelembagaan antara BPN dan Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan terbangunnya kerja sama yang semakin solid, kedua institusi berkomitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pelayanan pertanahan yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. (SR/adv)















