Gorontalo — Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (25/11/2025), bertempat di Aula Kanwil BPN Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum serta memberikan dukungan advokasi bagi ASN yang bertugas dalam urusan pertanahan. Sosialisasi dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Ali Rosidi, S.IP., M.T., CRMO, dan dihadiri oleh pejabat fungsional madya, fungsional muda, pejabat administrator, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil BPN Gorontalo.
Hadir pula sejumlah tokoh akademik dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebagai tamu undangan, yakni Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Dr. Harto S. Malik, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H, dan pakar hukum Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. Selain itu, Kepala Subbagian Advokasi pada Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Henri Wiraldy Hutahaean, S.H., turut memberikan penguatan secara daring mengenai pentingnya layanan advokasi dan perlindungan hukum bagi ASN pertanahan.
Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil BPN Provinsi Gorontalo dan Universitas Negeri Gorontalo. Penandatanganan MoU tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan pengembangan layanan bantuan hukum. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai standar hukum yang berlaku.
Sesi inti sosialisasi diisi dengan materi dari para narasumber. Materi pertama bertajuk “Tata Cara Pengajuan Bantuan Hukum bagi ASN Kementerian ATR/BPN” disampaikan oleh Henri Wiraldy Hutahaean, S.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan prosedur pengajuan bantuan hukum, alur koordinasi antara unit-unit terkait, serta bentuk dukungan advokasi yang dapat diakses ASN ketika menghadapi persoalan hukum di lapangan. Pemahaman mengenai tata cara ini dinilai penting agar setiap ASN mengetahui mekanisme perlindungan yang disediakan oleh kementerian.
Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H., dengan topik “Peningkatan Pemahaman Bantuan Hukum bagi ASN ATR/BPN: Hak, Tata Cara, dan Implementasi”. Melalui pemaparan yang komprehensif, Prof. Fence menekankan pentingnya literasi hukum dalam menjalankan tugas pertanahan yang erat dengan potensi sengketa. Ia juga menyoroti hak-hak ASN dalam memperoleh bantuan hukum, serta bagaimana implementasinya diterapkan dalam berbagai situasi operasional di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN Provinsi Gorontalo berharap ASN semakin memiliki pemahaman yang kuat mengenai aspek hukum yang melekat pada tugas mereka, sekaligus terjamin hak-haknya melalui layanan bantuan hukum yang tersedia. Penguatan kapasitas tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. (Sr/hms)














