, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Kepolisian Sektor Karangampel melaksanakan giat operasi non yustisi pendisiplinan mobilitas Masyarakat, khususnya para pelaku usaha pedagang kaki lima, rumah makan dengan tujuan menekan angka penyebaran virus Covid-19, tentunya dengan menghimbau dan membimbing edukasi humanis kepada pengusaha dan masyarakat akan bahayanya virus Covid-19, Minggu (22/08/2021).
Kapolsek Karangampel AKP Sudihardjo, melalui anggota satuan lalu lintas (satlantas) Karangampel Aiptu Haryoko, dan anggota Samapta Bripka Sutomo, bersama unsur 3 Pilar TNI , Anggota Koramil 1608, SERDA TARLIM dan Satpol-PP Kecamatan Karangampel melaksanakan kegiatan Ops non yustisi pendisiplinan masyarakat dalam rangka PPKM level 3 di sepanjang jalur jalan raya selatan dan barat Karangampel.
“Dalam kegiatan tersebut satgas Covid-19 Kecamatan Karangampel dari unsur tiga pilar Memberikan himbauan secara humanis kepada seluruh masyarakat, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di Kecamatan Karangampel agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (5 M) secara ketat dan penyampaian bahwa wilayah Indramayu PPKM Level 3 sesuai Intruksi Mendagri 34 Thn 2021, berlaku mulai tanggal 16 Agustus s/d 23 Agustus 2021” jelas Kapolsek.
Tak hanya menghimbau masyarakat, satgas Covid-19 Kecamatan Karangampel juga Menghimbau para pelaku usaha/ pemilik toko agar mengikuti aturan Pemerintah sesuai Intruksi Mendagri Nomor : 34 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Indramayu No. 443/1635/org tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
“Tak hanya melakukan himbauan, kami juga melaksanakan pembinaan kepada pelaku usaha, pemilik toko, Pimpinan atau penanggung jawab perkantoran untuk bisa bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19,” tambah Kapolsek. (Daily28/Bagas)