Kasus Hutan Tanjung Kaliang Menggema ke Pusat: Kejaksaan Agung Terima Laporan Lengkap

Sijunjung, 18 September 2025 — Kasus pembabatan Hutan Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kini resmi masuk radar nasional. Setelah aksi besar bertajuk “Sijunjung Memanggil: Save Hutan Tanjung Kaliang” pada 27 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung memastikan seluruh dokumen dan aspirasi telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejari Sijunjung Rina Ida Wani, melalui Kasi Intelijen Dian Afandi Panjaitan, menegaskan bahwa laporan 12 poin yang diajukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sijunjung, Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Agribisnis Universitas Negeri Padang, dan elemen masyarakat adat telah diterima di tingkat pusat.

“Kami sudah menyerahkan seluruh berkas ke Kejaksaan Agung. Proses hukum sedang berjalan, dan kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Dian, Kamis (18/9).

KETUA HMI cabag Sijunjung Dan ketua HMD bersama Kajari Sijunjung
Foto Memberikan 12 Poin tuntutan dan ditanda tangani bersama

Dua Belas Tuntutan Gerakan Sijunjung Bersatu

  1. Kembalikan hutan masyarakat di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
  2. Usut tuntas kejahatan pembabatan liar di Nagari Tanjung Kaliang.
  3. Pulihkan ekosistem hutan demi kelestarian lingkungan dan masa depan rakyat.
  4. Desak Kejari Sijunjung meneruskan kasus kerugian negara di Tanjung Kaliang ke Kejaksaan Agung RI serta meminta Satgas PKH memproses lahan bermasalah.
  5. Usut tuntas dugaan korupsi kehutanan di kawasan tersebut.
  6. Pulihkan kondisi ekologis hutan sebagai hak generasi mendatang.
  7. Berikan perlindungan hukum bagi tokoh masyarakat yang dikriminalisasi karena membela lahan.
  8. Hentikan intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat.
  9. Cabut izin perusahaan bermasalah yang merusak hutan dan menimbulkan kerugian negara.
  10. Lakukan audit independen dan terbuka atas seluruh perizinan kehutanan dan perkebunan di Kabupaten Sijunjung.
  11. Kembalikan hak adat dan hak ulayat masyarakat Nagari Tanjung Kaliang sesuai amanat UUD 1945 Pasal 18B dan Pasal 33.
  12. Libatkan masyarakat dalam setiap proses pemulihan hutan dan pengelolaan ruang hidup mereka.
Baca Juga:   Letkol Cpl Aswad Kennedy, Putra Sijunjung yang Kembali Mengabdi di Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Tekanan Publik dan Sorotan Nasional

Aksi 27 Agustus lalu diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat adat. Spanduk, orasi, dan 12 poin tuntutan menegaskan keprihatinan atas dugaan pembabatan hutan ratusan hektare, pemanfaatan dokumen bermasalah, dan potensi korupsi kehutanan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Pengamat lingkungan, Chris menilai kasus ini sebagai ujian besar komitmen pemerintah pusat terhadap penegakan hukum kehutanan. Langkah cepat Kejari Sijunjung meneruskan laporan ke pusat dianggap penting agar penyelidikan tidak terhenti di tingkat daerah.

Agenda Nasional Penegakan Hukum

Baca Juga:   POTRET BURAM SIJUNJUNG : LAPOR MERAH YANG BELUM TUNTAS

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH), serta aparat penegak hukum kini diharapkan berkoordinasi menindaklanjuti laporan. Publik menunggu langkah tegas: mulai dari audit independen hingga pemulihan ekosistem hutan.

Kasus Tanjung Kaliang kini menjadi cermin bahwa perlindungan hutan dan hak masyarakat adat bukan sekadar isu lokal, melainkan agenda nasional untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Di Balik Program MBG: Kisah Bocah yang Ingin Bawa Makanan untuk Ibunya
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia