Kemenag: Parkir Sembarangan di Depan Rumah, Haram!

Dailypost.id
Parkir Sembarangan di Depan Rumah Dinyatakan Haram. (ilustrasi/ Istimewa)

DAILYPOST.ID , Jakarta- Kementerian Agama (Kemenang) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait parkir sembarangan di depan rumah. Menurut mereka, tindakan ini dapat mengganggu pengguna jalan dan hukumnya dapat dikategorikan sebagai haram.

Dalam penjelasannya, Kemenang merujuk pada pandangan Syekh Zakariya al Anshori yang diungkapkan dalam kitab Manhaj Thullab. Menurut Syekh Zakariya, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun, termasuk parkir, jika hal tersebut dapat mengganggu pengguna jalan raya.

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun gedung atau tanaman, dan juga tidak boleh digunakan untuk parkir jika dapat mengganggu pengguna jalan,” ujar Syekh Zakariya dalam kitab Manhaj Thullab.

Tidak hanya berdasarkan pandangan agama, aturan parkir sembarangan di depan rumah juga dilarang oleh pemerintah. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Baca Juga:   Kemenag RI Tetapkan 1 Ramadhan 1445 H, Begini Pesan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo

Pasal 38 dalam peraturan tersebut secara tegas melarang setiap orang untuk menggunakan ruang manfaat jalan jika hal tersebut mengganggu fungsi jalan itu sendiri.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” demikian bunyi Pasal 38 Peraturan Pemerintah tersebut.

Aturan yang serupa juga diberlakukan oleh pemerintah provinsi, seperti Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 140 ayat 1-3 dalam peraturan ini mengatur kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor dan melarang penyimpanan kendaraan di ruang milik jalan.

Baca Juga:   Sosialisasi Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, Lukum Diko Dampingi Idah Syahidah

Pelanggaran aturan parkir sembarangan juga berpotensi mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak hanya itu, kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat diderek oleh petugas Dinas Perhubungan, dengan biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500 ribu per hari atau per kendaraan, sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan ini guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.

(Beri L)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   FKPT Gorontalo Gelar Keduri, Libatkan Ormas Cegah Paham Radikalisme dan Terorisme
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia