Gorontalo — Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 April 2024, berdasarkan hasil sidang isbat. Keputusan ini diputuskan setelah evaluasi terhadap posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia, yang belum memenuhi kriteria tinggi minimum hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kemenag melakukan rukyah di 134 titik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Namun, hasil perukyah dari berbagai lokasi tersebut, termasuk Gorontalo, masih belum melihat adanya hilal.
Menyikapi keputusan ini, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Drs. H. Paris R.A. Jusuf, S.Sos.I., M.Si., menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan kewenangan pemerintah dalam menetapkan awal bulan Ramadan. Ia berharap agar seluruh masyarakat mengikuti keputusan resmi pemerintah tersebut.
“Sidang Isbat merupakan kewenangan pemerintah yang mengorganisir seluruh organisasi Islam dan pemangku kepentingan terkait untuk menetapkan awal bulan Ramadan. Oleh karena itu, saya berharap agar semua masyarakat mengikuti hasil Sidang Isbat sebagai keputusan resmi pemerintah,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo juga menekankan pentingnya menjalankan puasa dengan baik tanpa mempermasalahkan perbedaan yang mungkin timbul.
“Masyarakat diharapkan untuk mengikuti keputusan ini dan menjalankan puasa dengan sebaik-baiknya, tanpa mempermasalahkan perbedaan yang mungkin timbul. Hal tersebut dianggap sebagai hal yang paling penting,” pesannya kepada masyarakat.
Dengan penetapan awal Ramadan ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan dan ketulusan.
(Winanda)















