Kepatuhan Pajak Jadi Landasan Kuat Bagi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dailypost.id
Erwinsyah Ismail, saat diwawancarai usai rapat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (02/10/2023). (Foto : Rifaldi)

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai pajak dan retribusi daerah saat ini telah mencapai tahap finalisasi yang akan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa Ranperda ini telah kami finalisasi sebagai Perda mengenai retribusi dan pajak,” ujar Erwinsyah Ismail, Rabu (04/10/2023).

Meskipun sudah berada pada tahap finalisasi, Erwinsyah menekankan perlunya perbaikan beberapa aspek guna menjadikan Ranperda ini lebih sempurna dan selaras.

“Namun, kami sangat mengutamakan rekomendasi-rekomendasi yang tercantum dalam Perda ini,” ungkap politisi dari Partai Demokrat.

Baca Juga:   Paris Jusuf Harap HUT DPRD Provinsi Gorontalo ke 4 Periode 2019-2024 Mampu Tingkatkan Tupoksi Anggota

Salah satu poin utama adalah mengenai tingkat kepatuhan dalam membayar pajak, yang akan menjadi landasan kuat bagi Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kita tidak hanya ingin membuat Perda, tetapi juga memastikan adanya ketaatan yang baik terhadap pajak,” kata Erwinsyah.

Erwinsyah berharap agar tingkat kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya menjadi fokus bagi sebagian orang, tetapi juga semua pihak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ibaratnya, tingkat kepatuhan membayar pajak di masyarakat Gorontalo saat ini sekitar 38%, sedangkan jumlah ASN mencapai 48%. Jadi, masih ada pertanyaan berapa banyak ASN yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak,” jelas Erwinsyah Ismail.

Baca Juga:   Peringatan HUT TNI ke-78: Sofyan Puhi Ajak Masyarakat Hidupkan Warisan Perjuangan Pahlawan

Selain itu, Erwinsyah juga mengusulkan pembentukan sebuah dinas baru, yaitu Dinas Pendapatan Daerah, yang akan berdiri secara mandiri dan tidak tergabung dalam Badan Keuangan.

“Dengan demikian, pendapatan asli daerah dapat dikelola sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan setelah dinas ini terbentuk,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.

(Rifaldi)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sosialisasikan Perda, Hidayat Ingatkan Bahaya Narkoba dan Miras
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia