Kepengurusan KUD Dharma Tani Pohuwato Dinilai Cacat Hukum Oleh Mahkamah Agung

Dijual Lahan Perumahan Gorontalo

DAILYPOST.ID, POHUWATO – Polemik tentang keabsahan kepengurusan Anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani yang dilantik berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Tahun 2016 silam semakin mencuat ke permukaan Publik.

Pasalnya, Kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa Kabupaten Pohuwato diduga cacat secara hukum (Inprosedural) karena SK pengesahan Bupati Pohuwato Nomor : 507/09/XXI/2016 ditolak kasasinya melalui Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 504 K/TUN/IX/2016.

Lampu Kipas Plafon Shopee

Pada kegiatan konfrensi Pers yang dilaksanakan oleh Ketua Badan Pengawas Koperasi di kediamannya, Zuriyati Usman mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih resmi dan sah secara hukum menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa Sesuai SK yang berkekuatan Hukum No. 1811 C.BH/V yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui surat keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pohuwato nomor 105/BH/XXII.5/VI/2013.

“Saya hanya meminta agar semua pihak yang terkait dengan keberadaan KUD DTM saat ini, segera mengambil langkah konstitusional sesuai ketentuan Anggaran Dasar akte 194 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Zuriyati, Juma’t (16/9/2022).

Oleh hal itu, Zuriyati meminta kepada Pimpinan Daerah untuk membatalkan kepengurusan KUD DTM hasil RALB yang digelar pada 22 Desember 2016 beserta pihak Perusahaan/investor yang telah bekerjasama dengan kepengurusan KUD karena tidak sah atau cacat secara hukum.

“Kepada Bupati Pohuwato saya meminta untuk segera mencabut SK pengesahan anggaran dasar atas keputusan kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB,” Tegasnya

Terkait sahnya legalitas kepengurusan KUD DTM hasil RA LUB 2016 yang saat ini berada di Dinas Perindagkop, Zuriyati mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Pohuwato.

“Selaku Badan pengawas pihaknya telah 2 kali melayangkan surat resmi ke Pemda Pohuwato untuk meminta salinan berita acara hasil RA LUB KUD DTM dan SK Bupati yang digelar pada 22 Desember 2016. Surat kami bernomor B/201/BP/KUD DTM/IX/2017 dan surat nomor B/011/BP/KUD DTM/II/2022. Hingga saat ini kedua surat tersebut diatas belum di respon oleh Pemda Pohuwato,” Jelasnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi via wawancara terkait surat yang dilayangkan oleh Zuriyati, Kadis Perindagkop Pohuwato menunjukan kepada pihak media terkait bukti-bukti draft fotocopy legalitas hasil RALB milik KUD yang telah tersusun rapi namun tidak ditemukan keberadaan SK dari Bupati Pohuwato di Tahun 2016.

“Ini salinan data RALB yang dipertanyakan ada pada kami dan untuk berita yang telah beredar, untuk saat ini saya no comment dulu,” ucap Ibrahim Kiraman sembari tersenyum, Senin (19/9/2022). (Daily/Taufik)

headset gaming kuping kucing FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia