Kesalahpahaman dan Alkohol Picu Bentrok di Depan Makro Supermarket: 11 Tersangka Ditahan!

Dailypost.id
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta saat Konferensi Pers

DAILYPOST.ID , Kota Gorontalo – Kejadian bentrok dan penganiayaan yang menggunakan senjata tajam di depan Makro Supermarket Jl. H. B Jassin, Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan pada Ahad (07/05/2023) pukul 01.00 WITA telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa kejadian ini dipicu oleh kesalahpahaman dan minuman beralkohol.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, bentrokan terjadi karena salah paham antara dua pengendara sepeda motor dan satu kendaraan bentor.

“Jadi ada pengendara sepeda motor yang berboncengan, posisi pengendara motor ini pas di samping bentor, tidak juga kena, hampir menyerempet. Nah, yang karena pengendara bentor ini tidak senang, memaki pengendara motor yang berboncengan ini, berhenti terjadi adu percekcokan mulut, terjadi di situ perkelahian,” jelasnya pada konferensi pers.

Baca Juga:   Motif Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Terungkap, 12 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Setelah kejadian tersebut, lima orang yang dalam keadaan mabuk, termasuk AM alias Adam, AL alias Adit, RM alias Aldi, AB alias Alvin dan ZT alias Zul, datang ke lokasi untuk menyusul teman mereka.

Saat itu, terjadi adu mulut dan penganiayaan yang menyebabkan empat orang terluka. Selanjutnya, sekelompok warga dari Jalan Tengah juga ikut terlibat dalam kejadian tersebut dan saling serang.

Meskipun kejadian ini terjadi dengan aksi kekerasan, polisi menegaskan bahwa motifnya hanyalah kesalahpahaman dan ketersinggungan.

“Di sini perlu saya jelaskan bahwa ini tidak ada kelompok istilahnya gank, ini murni kesalahpahaman, dari pihak-pihak yang ikut terindikasi di sini itu hanya dari kerabat, jadi mereka tidak terima temanya di pukul, mereka datang, pihak sebelah juga sama, tema mereka di pukul, mereka datang, dan ahirnya terjadi saling serang,” kata Kompol Leonardo Widharta.

Baca Juga:   Dibackup Team Rajawali, Polsek Kota Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur. Kejadian ini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Meskipun terdapat korban dalam kejadian ini, mereka saat ini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani pemulihan.

Pewarta: Jefry Potabuga
Editor: Vita Pakai
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sebabkan 3 Orang Terluka, Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Dungingi
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia