Kota Gorontalo- Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo di bawah komando Kapolsek Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K., sukses menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Pelindo Gorontalo pada Sabtu (10/2/2024).
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek KPG Ipda Reza Reyzaldy, S.Tr.K., menyampaikan, rokok tanpa pita cukai tersebut berhasil diintersep saat pemeriksaan barang bawaan calon penumpang KM Sabuk Nusantara 102 yang akan berlayar dari Pelabuhan Pelindo Gorontalo.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 4 kardus berisi 1.768 bungkus rokok tanpa pita cukai,” ungkap Ipda Reza.
Ipda Reza menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut dibawa oleh seorang bernama F atas permintaan saudara kandungnya yang berinisial FM untuk dikirimkan ke Pelabuhan Pelindo Gorontalo dengan tujuan akhirnya adalah Malenge, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, FM yang mengaku sebagai pemilik barang, menyatakan bahwa ribuan bungkus rokok tanpa pita tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya dan direncanakan untuk dijual kembali di wilayah Sulawesi Tengah.
Keduanya telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memerangi perdagangan ilegal di wilayah pelabuhan, sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang ilegal. Semua pihak diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
(Riski Kakilo)