Motif Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Terungkap, 12 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Dailypost.id
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro, S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, mengungkap motif penganiayaan yang terjadi di eks terminal Andalas.

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro, S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K, mengungkap motif penganiayaan yang terjadi di eks terminal Andalas pada hari kamis (9/5) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kelompok yang beranggotakan 12 orang itu diduga merencanakan aksi balas dendam terhadap kelompok lainnya. Kejadian tersebut bermula dari insiden tragis yang terjadi tiga bulan lalu, di mana salah satu anggota kelompok tersebut menjadi korban kekerasan yang fatal.

https://wa.wizard.id/003a1b

Diketahui bahwa kelompok tersebut merencanakan aksi balas dendam dengan memulai malam itu dengan minum-minuman keras di salah satu tempat di kabupaten sebelah. Mereka bergerak menggunakan dua kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua, dengan tujuan menemui kepala kelompok yang diduga sebagai target balas dendam

Baca Juga:   Oknum Leasing BFI Gorontalo Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

“Namun, setelah mencari ke rumah yang diduga tempat tinggal target, mereka tidak menemukannya. Mereka kemudian menemukan sebagian dari kelompok tersebut di depan sebuah2 tempat olahraga. Namun, saat hendak menangkap yang dicari, target berhasil melarikan diri, sementara seorang anggota kelompok lainnya tertinggal dan menjadi korban penganiayaan,” uUngkap Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH kepada awak media, ketika konferensi pers, di Polres Kota Gorontalo pada Selasa, (14/05/2024).

Korban dianiaya dengan menggunakan benda tajam, mengakibatkan luka serius di pinggang bagian atas. Dengan luka yang dalamnya sekitar 7 cm, lebarnya sekitar hampir 30 cm.

Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, salah satu dari mereka diidentifikasi sebagai tersangka utama, yaitu SK (26), sementara 11 lainnya, yaitu RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA, (44) dan FG diduga turut membantu atau turut serta dalam aksi tersebut.

Baca Juga:   Polresta Gorontalo Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tanggikiki

“Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26) , sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing,” jelas KBP Ade Permana

Saat ini ke 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh para pelaku adalah 8 tahun penjara,

Turut diamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlies 1 (satu) buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya. 1 (satu) Unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam No Pol. DM 1602 AX, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver metalik, No Pol DB 1619 AJ dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru No Pol. DM 4759 B.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia