Polres Gorontalo Kota Ringkus Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Pelaku pencurian di Kota Gorontalo. (Foto: Pengky Djoha)

DAILYPOST.ID , Kota Gorontalo Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota meringkus MP bersama rekan wanitanya berinisial NH yang diduga sebagai pelaku pencurian spesial barang elektronik.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana S.I.K. MH, didampingi Kasat Reskrim, Kompol. Leonardo Widharta S.I.K, dalam Press Conference yang berlangsung di depan Mapolres pada Rabu (25/01/2023), menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kasus pencurian handphone, uang dan perhiasan emas yang terjadi pada Sabtu (14/01/2023). Atas laporan tersebut polisi berhasil mendapatkan informasi yang mengarah pada kedua pelaku tersebut.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Kota Gorontalo menjelaskan sejumlah barang bukti diantaranya 6 unit televisi berbagai merk dan ukuran, 1 set sound sistem, 1 unit alat pemanggang digital, 1 unit kompor gas, sejumlah ponsel android, serta sejumlah tabung gas berukuran 3 dan 5,5 kilogram, barang bukti tersebut disita dari lokasi yang berbeda.

Baca Juga:   Sebabkan 3 Orang Terluka, Terduga Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Dungingi

“Dalam pemeriksaan pelaku MP telah melakukan aksinya sejak September 2022 dan telah beraksi di 12 lokasi berbeda di wilayah kota Gorontalo,” Kata Kapolresta Gorontalo kota

Kapolres juga menerangkan, adapun modus pelaku yang hanya menjalankan aksinya seorang diri pada malam dan dini hari itu, yaitu mencongkel jendela rumah dengan menggunakan dua alat bukti yang telah diamankan, yakni obeng dan pisau.

“Menurut pengakuan dari pelaku MP, ia nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, jadi terduga pelaku MP ini merupakan residivis kasus serupa di Sulawesi Tengah,” tambahnya.

Baca Juga:   Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Menuju Melenge

Para terduga pelaku terancam akan dijerat pasal 336 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.( Pengky Djoha)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop
Baca Juga:   Motif Penganiayaan di Eks Terminal Andalas Terungkap, 12 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia