Miliki Obat Terlarang, Remaja di Kota Gorontalo Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba

Dailypost.id
Remaja pemilik obat terlarang. (Foto: Polresta Gorontalo)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo- Seorang remaja berinisial MRN (24) dari Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Gorontalo pada Minggu (21/01/2024) pukul 01.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan setelah masyarakat melaporkan bahwa MRN memiliki obat-obatan tanpa izin edar, khususnya jenis Trihexypenidyl.

Kapolres Kota Gorontalo, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, S.HI, mengungkapkan bahwa penangkapan MRN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Gorontalo segera bergerak dan berhasil mengamankan MRN di Jln. Raja Eyato Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Pemeriksaan dilakukan di hadapan masyarakat, dan ditemukan 19 butir obat keras/obat terlarang jenis Trihexypenidyl pada barang bawaan MRN,” ungkap AKP Ricky pada Selasa (23/01/2024).

Baca Juga:   Polresta Gorontalo Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tanggikiki

AKP Ricky menyampaikan bahwa MRN akan dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang Sat Narkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan saat ini sudah diamankan di Polresta Gorontalo. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait obat terlarang demi menjaga kesehatan masyarakat,” tutup AKP Ricky.

(Riski Kakilo)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia