Dailypost Gorontalo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo resmi memperbarui komitmen publiknya demi mendongkrak kualitas dan transparansi kesehatan bagi masyarakat.
Melalui Keputusan Direktur Nomor 400.7/RSUD-HAH/SK/4890/VIII/2026 yang ditetapkan pada 13 Agustus 2026, pihak manajemen merilis Maklumat Pelayanan terbaru yang mengikat seluruh jajaran tenaga medis dan staf.
Langkah strategis ini menjadi bukti nyata bahwa rumah sakit milik pemerintah provinsi ini terus berbenah secara berkelanjutan.
Dalam maklumat resmi tersebut, Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak, M.K.M, menegaskan kesanggupan pihak rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan, memberikan pelayanan berdasarkan kewajiban dengan perbaikan terus-menerus, serta bersedia menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar baku.
Penerbitan maklumat ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan menjadi landasan hukum dan moral bagi masyarakat Gorontalo untuk mendapatkan hak keadilan dalam pelayanan kesehatan.
“Maklumat Pelayanan ini dibuat sebagai bentuk komitmen RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar dr. Fitriyanto Rajak dalam rilis tertulisnya.
Dengan adanya klausul ganti rugi atau kompensasi tersebut, RSUD Ainun Habibie menerapkan prinsip tata kelola rumah sakit yang bertanggung jawab (good hospital governance) sekaligus memberikan jaminan hak yang kuat bagi pasien.














