Kolaborasi BPN dan Kemenag Gorontalo Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Editor: Febrianti Husain
Kolaborasi BPN dan Kemenag Gorontalo Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

DAILYPOST.ID Gorontalo– Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Gorontalo bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo pada Kamis (16/1/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara BPN dan Kemenag dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Diskusi tersebut mencakup langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala administrasi di lapangan.

Kakanwil BPN Gorontalo menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara BPN dan Kemenag untuk menyederhanakan proses administrasi penerbitan sertipikat tanah wakaf. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal.

Baca Juga:   Workshop BPKP: Tata Kelola Keuangan Desa Demi Transformasi Ekonomi

“Dengan sertipikasi tanah wakaf yang cepat dan tepat, kita bisa memastikan tanah wakaf dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan, baik bagi umat maupun pembangunan keagamaan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum berpotensi memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya di Gorontalo. Hal ini selaras dengan komitmen BPN untuk terus melayani secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

(d10)

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   SILOG, Kunci Distribusi Logistik Pilkada yang Efisien di Gorontalo"
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia