Kolaborasi BPN dan Kemenag Gorontalo Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Editor: Febrianti Husain
Kolaborasi BPN dan Kemenag Gorontalo Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

DAILYPOST.ID Gorontalo– Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Gorontalo bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo pada Kamis (16/1/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara BPN dan Kemenag dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Diskusi tersebut mencakup langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala administrasi di lapangan.

https://wa.wizard.id/003a1b

Kakanwil BPN Gorontalo menegaskan pentingnya sinergi yang kuat antara BPN dan Kemenag untuk menyederhanakan proses administrasi penerbitan sertipikat tanah wakaf. Ia juga menekankan bahwa dengan adanya kepastian hukum, pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih optimal.

Baca Juga:   Kerukunan dan Kesiapan Logistik: Fokus Forkopimda Gorontalo Jelang Nataru

“Dengan sertipikasi tanah wakaf yang cepat dan tepat, kita bisa memastikan tanah wakaf dikelola untuk memberikan manfaat berkelanjutan, baik bagi umat maupun pembangunan keagamaan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Tanah wakaf yang telah memiliki kepastian hukum berpotensi memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur keagamaan, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya di Gorontalo. Hal ini selaras dengan komitmen BPN untuk terus melayani secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia