Komisi I Deprov Gorontalo Usut Masalah Tanah Pemprov Yang Berada di Kecamatan Randangan

Riski Kakilo
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancarai tentang masalah tanah Pemprov di Kecamatan Randangan

DAILYPOST.ID Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo gelar rapat internal guna mengusut permasalahan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang yang belum menemui kejelasan. Diketahui aset tanah tersebut bertempat di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato dan diadakan pada tahun 2003 dengan total pembelian Rp 60 Juta.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Thalib, pada Senin (08/07/2024). Menurut AW Thalib, setelah pihaknya mengunjungi lokasi tanah tersebut dan disesuaikan dengan dokumen pembelian yang ada di Biro umum terdapat ketidaksesuaikan lokasi tanah, yang dimana seharusnya tanah itu berada di Desa Manunggal Karya, namun nyatanya berada di Desa Motoluhu.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Luasannya sebesar 18 ribu meter persegi atau 1,8 hektar, di kwintasi (lokasinya) di Manunggal karya tetapi disana tidak terdapat objek dari tanah itu, adanya di Motolohu,” ungkap AW Thalib.

Baca Juga:   Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Minta Pemerintah Segera Cairkan Gaji ke-13 dan TPP ASN

Sehingganya kata AW Thalib, tanah yang berada di Motolohu tidak mempunyai legal standing bahkan bisa dikatakan lemah administrasi ketika Pemprov Gorontalo menunjuk aset tanah Pemprov berada di Desa Motolohu karena tidak ada dokumen yang menguatkan hal tersebut.

“Itu hanya berdasarkan pada penunjukan dari kepala Desa disana (Desa Motoluhu), nah bunda kepala Desa yang mengarahkan bahwa mungkin ini, padahal itu juga tanah hibah yang diperuntukan untuk Desa, jadi ini perlu adanya sebuah konfirmasi dan klarifikasi menyangkut hal ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Picu 80% Tindak Kriminal, Komisi I Deprov Soroti Penyitaan Miras 1,5 Ton Perhari oleh Polda Gorontalo

Lebih lanjut, AW Thalib meminta pada Biro Umum untuk menyiapkan dokumen pembuktian yang lebih jelas lagi terkait aset tanah tersebut apakah berada di Manunggal Karya atau betul di Desa Motoluhu.

Karena menurutnya, hal itu menimbulkan kebingungan pihaknya dalam mengklaim aset tanah tersebut, ditambah lagi diatas tanah yang di Motoluhu sudah terdapat bangunan dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

“Misanya UPTD Dinas Peternakan, ada pasar ternak juga disana, kemudian yang berikutnya ada bangunan-bangunan BUMD Piedra Mandiri,” ungkapnya.

“Jadi kalau toh pemerintah Provinsi melarang hal itu juga ngak bisa, karena rujukan dokumennnya tidak di  Desa motolohu ini,” jelas AW Thalib.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia