, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo pada Senin (05/06/2023) di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo untuk membahas temuan-temuan permasalahan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2022. Masalah-masalah tersebut tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga bersifat administratif.
Aw Thalib, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menyebut salah satu masalah administratif yang terdapat dalam LHP BPK adalah pembayaran gaji dan tunjangan kepada anggota Dewan DPRD yang melebihi jumlah yang seharusnya diberikan.
“Misalnya, ada kelebihan pembayaran seperti pembayaran transportasi, gaji, tunjangan beras, tunjangan keluarga yang memang ada kelebihan pembayaran,” ujar Aw Thalib.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyebut bahwa penyelesaian terhadap kelebihan pembayaran tunjangan kepada anggota Dewan adalah dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara.
Selain itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo juga memberikan batas waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan 15 temuan masalah tersebut, sementara masalah administratif diberikan waktu selama 14 hari kerja yang akan dimulai pada Selasa (06/06/2023).
Aw Thalib menyebut bahwa tim Inspektorat telah memaparkan kepada mereka mengenai progres penyelesaian temuan masalah dalam LHP BPK, yang telah mencapai 77% dari target minimal penyelesaian sebesar 80%.
“Kami berharap apa yang telah dipaparkan oleh tim Inspektorat sudah mencapai 77% tindak lanjut penyelesaian temuan masalah dalam LHP BPK. Kita tidak ingin terlalu jauh dari harapan 80% dengan langkah-langkah penyelesaian yang ada, karena hal tersebut dapat membebani dengan temuan-temuan masa lalu yang hingga saat ini belum terselesaikan,” tandas Ketua Komisi I.















