, Gorontalo – Menyikapi pernyataan Anggota VI BPK RI mengenai proses penyelesaian temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gorontalo yang baru mencapai 63% dari target 80%, Misranda Nalole, Inspektur Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai angka 77% dalam penyelesaian temuan dalam LHP tersebut.
Selain itu, Inspektur Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa mereka hanya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan 15 temuan dan 69 rekomendasi yang terdapat dalam LHP tahun 2022.
Misranda menyebutkan salah satu rekomendasi yang masih harus diselesaikan adalah pemeriksaan kinerja kemiskinan yang akan melibatkan lintas OPD pada Rabu (07/06/2023) di aula Inspektorat Provinsi Gorontalo.
“Kami meminta semua OPD untuk membawa laptop agar kami dapat mendampingi dalam menyelesaikan temuan-temuan administrasi,” ujar Misranda.
Misranda juga mengungkapkan bahwa salah satu temuan di DPRD adalah adanya kelebihan pembayaran seperti gaji, transportasi, tunjangan beras, dan lain-lain kepada anggota dewan. Namun, hal tersebut sudah disampaikan dan anggota dewan akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada negara.
Inspektur Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa beberapa temuan tidak dapat lagi ditindaklanjuti, dan mereka akan memberikan rekomendasi kepada BPK Pusat untuk menghapus temuan tersebut sebagai tugas dari Inspektorat Provinsi Gorontalo.
“Namun, menghapus temuan tersebut tidak semudah membalik telapak tangan karena BPK Pusat masih akan melakukan penilaian, misalnya ketika saya meninggal, maka akan dilihat kembali ahli warisnya, rumahnya, penghasilannya, dan sebagainya,” ungkap Misranda.
(Rifaldi Saidi)














