Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait untuk membahas persoalan pembebasan lahan milik Hamim Modjo di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat. Masalah ini menjadi perhatian karena hingga kini belum ada penyelesaian terkait pembayaran lahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengungkapkan bahwa RDP dihadiri oleh perwakilan dari Biro Pemerintahan, Badan Keuangan, Bagian Hukum, dan Dinas PUPR. Namun, Fadli menegaskan perlunya kehadiran pimpinan OPD pada pertemuan berikutnya agar solusi yang diajukan lebih konkret dan komprehensif.
“Rapat tadi kita skors dan akan dilanjutkan di hari lain. Kami meminta pimpinan OPD hadir dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan terkait kewenangan mereka serta membawa solusi terbaik demi penyelesaian masalah ini,” ujar Fadli, Senin (09/12/2024).
Dijelaskan Fadli, Permasalahan lahan di Desa Hutabohu ini bermula dari rencana Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadikan lahan persawahan tersebut sebagai lokasi investasi pembangunan pembangkit listrik biogas. Namun, rencana tersebut batal karena perusahaan investasi yang berminat mengundurkan diri. Akibatnya, pembayaran pelunasan lahan kepada keluarga Modjo tertunda.
“Hingga saat ini pembayaran baru sebatas uang muka. Kami mendorong pemerintah segera menyelesaikan kewajiban agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” tambah Fadli.
Komisi I DPRD berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini pada periode kerja mereka. Fadli menyatakan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat konflik lahan yang belum selesai.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini tuntas pada periode kami, agar tidak lagi menjadi beban bagi periode selanjutnya,” tegasnya.
Komisi I DPRD berharap, melalui RDP lanjutan, pihak pemerintah dapat memberikan solusi yang konkret sehingga masalah pembebasan lahan ini dapat segera selesai, mendukung rencana pembangunan daerah, dan memenuhi hak keluarga pemilik lahan.