Koperasi dan UKM Diberi Jalur Khusus untuk Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Dailypost.id
Launching Aplikasi Bela Pengadaan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. (Dok: 17/Mei/2022)

DAILYPOST.ID , Limboto- Transformasi digital yang setiap hari makin maju dan canggih memang memiliki banyak sekali manfaat untuk perkembangan dunia Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini.

UMKM harus bisa menyesuaikan diri dengan teknologi yang terus berkembang. Para pelaku usaha akan dituntut untuk terus maju mengikuti perkembangan zaman.

Layaknya teknologi yang menuntut pemilik usaha untuk adaptif, masyarakat saat ini pun menuntut produk dan layanan yang serba cepat serta praktis.

Dan jika para pelaku usaha tidak dapat memenuhi keinginan ini, konsekuensinya bisnis akan ditinggalkan oleh konsumen secara perlahan.

Namun, pemilik UMKM dapat mengatasinya dengan berkolaborasi dengan teknologi yang ada saat ini. Bisnis yang dipadukan dengan teknologi dapat melaju lebih pesat karena mengikuti perkembangan pasar. Salah satunya seperti penggunaan aplikasi digital marketplace.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung program UMKM Go Digital, salah satunya melalui program Belanja Langsung (Bela Pengadaan). Dengan bergabung ke dalam marketplace terebut, para pelaku UMKM dapat ikut terlibat dalam pengadaan belanja pemerintah.

Di Kabupaten Gorontalo, aplikasi Bela Pengadaan sudah mulai ditingkatkan penggunaannya baik di kalangan UMKM maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo, Arifin Suaib, SE,ME, menjelaskan, aplikasi ini merupakan turunan dari kebijakan Nasional tentang pemberian afirmasi kepada Koperasi dan UKM untuk mengakses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pemberian afirmasi itu dalam arti bahwa diberikan jalur khusus kepada pelaku UKM dan Koperasi supaya diprioritaskan untuk bisa mengambil peran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan target minimal 40% dari anggaran pengadaan barang dan jasa di masing-masing instansi baik vertikal maupun pemerintah daerah, bahkan di kementerian pun berlaku,” jelasnya.

Hal ini juga sambung Arifin, sebagai program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, serta meningkatkan transparasi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kemudian terkandung di dalamnya dorongan untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri. Jadi harapannya pertama kalau dia UKM yang menjadi suplier atau penyedia bagi kebutuhan barang jasa pemerintah, maka asumsimya itu adalah produk dalam negeri,” ungkap Arifin.

Ia mengatakan, di laman Bela Pengadaan para pelaku UMKM diberi “karpet merah” untuk memasarkan produknya secara online. Melalui platform online yang terintegrasi dengan LKPP tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Koperasi dan UKM kini sudah terfasilitasi, kebijakannya sudah ada, sistemnya sudah disediakan nah tinggal tinggal Koperasi dan UMKMnya mau atau punya kemampuan tidak untuk bisa mengikuti mekanisme ini?,” tutur Arifin.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekertariat Kabupaten Gorontalo siap memberikan informasi dan bimbingan kepada pelaku UMKM cara mengakses dan bergabung dalam e-commerce, memberikan pendampingan kepengurusan legalitas badan hukum dan legalitas usaha mikro melalui Online Single Submission (OSS).

“Di samping sosialisasi kami juga melakukan pendampingan- pendampingan dalam hal ini kalau UKMnya misal mengalami kesulitan untuk mendaftar entah karena tidak punya akses, atau secara teknologi informasi mereka kurang familiar menggunakan email dan sebagainya itu bisa kami fasilitasi, misal membuat email, meregist akun dsb,” ujarnya.

Sosialisasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo
Sosialisasi pendaftaran Koperasi dan UMK sebagai merchant e-commerce Bela Pengadaan.

“Kemudian salah satu syaratnya mereka harus memiliki NIB dimana sistem registrasinya itu di OSS yang dikoordinir oleh PTSP. Nah itu kadang-kadang juga kendalanya adalah mereka belum familiar menggunakan itu. Sehingga kami bersedia melakukan pendampingan,” sambung Arifin.

Dan bagi Koperasi, ia menjelaskan bahwa terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa terintegrasi di dalam sistem bela pengadaan.

“Nah khusus koperasi kendala untuk masuk ke marketplace juga mereka harus punya NIB, bagi koperasi bisa mendapat NIB apabila dia memiliki dua legalitas, pertama nomor badan hukum yang diregistrasikan dalam sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh Kemenkumham dan kedua dia harus memiliki nomor induk koperasi,” ujar Arifin.

“Nah bagi koperasi yang nomor badan hukumnya tidak diproses melalui notaris atau melalui sistem Kemenkumham itu bisanya mengalami kendala karena nomor badan hukumnya tidak terdaftar di sistem. Dan itu pun kami bisa bantu untuk mengapdatenya supaya badan hukum mereka bisa muncul dalam sistem AHU,” jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Arifin mengatakan Nomor Induk Koperasi juga diperlukan. Akan tetapi pihaknya siap melakukan pendampingan dan memfasilitasi agar para pelaku UMKM dan Koperasi bisa menjadi merchant di marketplace Bela Pengadaan dan terlibat dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Satu lagi persyatan untuk koperasi yakni NIK, dimana NIK itu kontrolnya juga lewat kami, jadi kami bisa melakukan update NIKnya dengan cara koperasinya menyampaikan pelaksanaan rapat anggota tahunan. jadi itu hak-hal yang bisa kami lakukan untuk mendukung koperasi dan UKM agar bisa aktif pada aplikasi bela pengadaan,” pungkas Arifin. (Daily00)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia