Gorontalo — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap 38 paket pekerjaan strategis di Provinsi Gorontalo mulai tanggal 4 hingga 8 November 2024. Pekerjaan ini merupakan bagian dari Daftar Kegiatan Strategis Daerah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 99/28/II/2024. Dari jumlah tersebut, 10 paket pekerjaan diketahui mengalami deviasi atau ketidaksesuaian progres dengan rencana awal.
Pemantauan oleh KPK meliputi inspeksi langsung ke lapangan untuk beberapa proyek yang mengalami deviasi signifikan. Di antaranya adalah proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp25 miliar dengan masa pengerjaan 225 hari kalender. Proyek ini, yang masih dalam tahap penyelesaian, menjadi salah satu fokus utama evaluasi karena merupakan bagian penting dari layanan kesehatan di provinsi tersebut.
Selain itu, proyek rekonstruksi jalan Saleh Kadir Hunggalua-Dehuwalolo yang bernilai lebih dari Rp5 miliar dengan masa kontrak 175 hari kalender juga turut dipantau. Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Gorontalo.
Inspektur Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (6/11/2024), menyebutkan beberapa proyek lain yang juga menjadi perhatian KPK, di antaranya:
- Pembangunan gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) senilai Rp9 miliar lebih dengan masa pengerjaan 150 hari.
- Gedung laboratorium biologi SMK 1 Limboto senilai Rp300 juta.
- Kantor Badan Keuangan Daerah dengan anggaran lebih dari Rp6 miliar dan waktu pelaksanaan 180 hari.
Menurut Misranda, perhatian utama KPK adalah pada proyek dengan anggaran besar yang pembangunannya belum mencapai target, padahal tahun anggaran 2024 hampir berakhir. “Beberapa pekerjaan fisik yang belum rampung, seperti gedung rawat inap RSUD dr. Hasri Ainun Habibie dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, menjadi fokus pemantauan karena ketidaksesuaian progres dengan jadwal,” jelasnya.
KPK berharap seluruh proyek strategis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar yang ditetapkan. KPK juga menekankan pentingnya agar seluruh kegiatan ini tidak menyisakan temuan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Ini sangat penting, mengingat akhir pelaksanaan anggaran tahun 2024 sudah semakin dekat, sehingga keakuratan waktu penyelesaian dan pemanfaatan anggaran harus dijaga.
Evaluasi KPK ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan proyek-proyek daerah dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Seluruh pihak diharapkan mampu bekerja sama demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran bagi masyarakat Gorontalo.
(D09)














