KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap dan Obstruction of Justice, Ini Tanggapan Lakso

KPK dikabarkan menetapkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam diskusi Kudatuli bertajuk ?Kami Tidak Lupa? di kantor pusat PDI-P, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024). (Sumber Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus penting. Penetapan ini mencerminkan keseriusan pimpinan KPK yang baru dalam memerangi korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi partai politik. Menurut Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, langkah ini merupakan sinyal bahwa KPK kini memiliki komitmen lebih kuat dalam menangani kasus-kasus besar yang sempat terhambat prosesnya selama bertahun-tahun.

Lakso menilai, meskipun kasus ini sudah berjalan cukup lama, penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan titik terang baru dalam penyidikan.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun mengalami maju mundur, dan kini mulai menemui titik terang. Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:   KPU Ajukan Tanggal 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

Lebih lanjut, Lakso mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus pada kasus terkait PDI Perjuangan. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi lembaga antikorupsi ini dalam menangani berbagai kasus lainnya, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan “Private Jet” dan kasus tambang di Maluku Utara.

“KPK harus berani menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait dengan PDI-P, untuk menunjukkan bahwa lembaga ini benar-benar bebas dari intervensi politik,” tambahnya.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga disangka merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang melibatkan suap untuk pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Baca Juga:   Hormati Praduga Tak Bersalah, Calon Dewas KPK Tolak Ekspos Tersangka

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2019, ketika Hasto diduga mengendalikan bawahannya untuk menyuap Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina, dengan total suap sebesar 57.350 dollar Singapura. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR meskipun ada caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, yang menolak menyerahkan kursinya. Atas perbuatannya, Hasto disangka melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan perkembangan ini, KPK diharapkan dapat terus mengembangkan kasus ini dan membuktikan keseriusannya dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.

Baca Juga:   BUMD Merugi, Mendagri Tito Karnavian Serukan Penutupan BUMD Tidak Efisien

(d10)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia