KPK Ungkap Salah Kelola Dana Pendidikan dalam APBN 2024, UKT Mahal Jadi Imbas

Dailypost.id
KPK Ungkap Salah Kelola Dana Pendidikan dalam APBN 2024 | Foto: Ilustrasi/Istimewa

DAILYPOST.ID Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya salah kelola dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Temuan ini mengindikasikan bahwa alokasi dana yang tidak tepat menyebabkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi mahal. Dana yang seharusnya membantu biaya pendidikan mahasiswa PTN ternyata lebih banyak dihabiskan untuk operasional sekolah kedinasan.

Anggaran Tidak Adil

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 39 triliun, hanya Rp 7 triliun yang dialokasikan untuk mahasiswa PTN. Sementara itu, Rp 32 triliun lainnya digunakan untuk membiayai perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga.

“Setelah kita lihat berapa yang sih yang ke mahasiswa PTN, ternyata cuma Rp 7 triliun, sementara Rp 32 triliun itu ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian lembaga,” ujar Pahala dalam sebuah diskusi di KPK, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:   Jokowi Atur Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarga

Bantuan yang Tidak Merata

Dengan alokasi anggaran tersebut, Pahala menyatakan bahwa mahasiswa PTN hanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 3 juta per tahun. Di sisi lain, mahasiswa di kampus kedinasan mendapatkan bantuan paling sedikit Rp 16 juta hingga Rp 20 juta per semester.

“Ini kan tidak adil,” tegasnya.

Pahala juga menyoroti adanya jurusan-jurusan di kampus kedinasan yang sebenarnya sudah tersedia di PTN dan kampus swasta, sehingga mempertanyakan urgensi membuka jurusan tersebut di kampus kedinasan. Lebih parah lagi, beberapa kampus kedinasan tidak mengharuskan lulusannya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal biaya kuliah mereka sepenuhnya ditanggung negara.

Baca Juga:   Nadiem Pastikan Kenaikan UKT Tahun Ini Dibatalkan

“Di sini Rp 3 juta, UKT dinaikkan, sampai demo-demo, nah ini Rp 20 juta per semester lulusannya tidak jadi PNS,” ujarnya.

Regulasi dan Protes Mahasiswa

Kenaikan UKT di sejumlah kampus negeri sebelumnya menjadi sorotan. Pada Mei lalu, kenaikan UKT yang dianggap terlalu tinggi memicu protes dari mahasiswa di berbagai kampus dalam negeri. Keputusan kenaikan UKT tersebut terjadi setelah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur besaran maksimal tarif UKT bagi mahasiswa yang tergolong tidak mampu di kelas I dan II, namun membolehkan kampus untuk mengatur sendiri besaran UKT di level atasnya.

Baca Juga:   Jokowi Atur Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarga

Karena protes yang terus terjadi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan UKT di seluruh kampus negeri. Namun, ada kemungkinan UKT kembali naik di masa mendatang.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia