Jokowi Atur Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarga

Dailypost.id
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung APBN. (Istimewa).

DAILYPOST.ID Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur mengenai asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya. Kebijakan ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024.

Peraturan ini bertujuan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada mantan menteri dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya. Dalam pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan, Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan ini juga berlaku untuk sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas.

Baca Juga:   LHKPN 2023: Jokowi dan Daftar Pejabat dengan Harta Kekayaan Tertinggi

Asuransi kesehatan ini diberikan berdasarkan dua kategori usia mantan menteri saat mengakhiri masa jabatan:

  1. Menteri di bawah 60 tahun: Diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
  2. Menteri berusia 60 tahun ke atas: Diberikan jaminan seumur hidup.

Pelayanan kesehatan akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

Perpres ini juga mengatur mengenai pendanaan asuransi kesehatan. Pasal 6 menjelaskan bahwa premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:   Wabup Asahan Ajak Masyarakat Budayakan Nilai-nilai Pancasila

Namun, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa asuransi kesehatan tidak akan diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau terkait dengan tindak pidana juga tidak berhak mendapatkan asuransi ini.

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan publik. Sementara beberapa pihak menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada mantan pejabat, ada juga yang mempertanyakan keberlanjutan anggaran negara untuk kebijakan semacam ini.

Baca Juga:   Serunya Pertandingan Sepakbola Presiden Jokowi bersama Anak-anak Gorontalo

Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kesehatan bagi mantan menteri, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakat, termasuk mereka yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara.

(D08)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia