Jokowi Atur Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri dan Keluarga

Dailypost.id
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung APBN. (Istimewa).

DAILYPOST.ID Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024, yang mengatur mengenai asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya. Kebijakan ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada 20 Oktober 2024.

Peraturan ini bertujuan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada mantan menteri dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugasnya. Dalam pasal 1 Perpres tersebut dinyatakan, Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan ini juga berlaku untuk sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas.

https://wa.wizard.id/003a1b

Asuransi kesehatan ini diberikan berdasarkan dua kategori usia mantan menteri saat mengakhiri masa jabatan:

  1. Menteri di bawah 60 tahun: Diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
  2. Menteri berusia 60 tahun ke atas: Diberikan jaminan seumur hidup.
Baca Juga:   KPK Ungkap Salah Kelola Dana Pendidikan dalam APBN 2024, UKT Mahal Jadi Imbas

Pelayanan kesehatan akan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

Perpres ini juga mengatur mengenai pendanaan asuransi kesehatan. Pasal 6 menjelaskan bahwa premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa asuransi kesehatan tidak akan diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau terkait dengan tindak pidana juga tidak berhak mendapatkan asuransi ini.

Baca Juga:   Bantuan Sapi Iduladha di Gorontalo dari Presiden Berbobot 991 Kg

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan publik. Sementara beberapa pihak menyambut baik upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada mantan pejabat, ada juga yang mempertanyakan keberlanjutan anggaran negara untuk kebijakan semacam ini.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kesehatan bagi mantan menteri, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas kesehatan masyarakat, termasuk mereka yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi negara.

(D08)
Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia