Gorontalo Utara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah mengambil langkah strategis untuk memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kegiatan ini menjadi salah satu pilar penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel.
Sosialisasi tersebut berlangsung dari tanggal 11 hingga 12 Juni 2024. Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, terdapat kebutuhan akan 362 orang Pantarlih yang akan disebar di 245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Gorontalo Utara.
“Jumlah pantarlih yang akan direkrut 362 orang yang tersebar di 245 TPS se Gorontalo Utara,” ungkapnya, Selasa (11/06/2024).
KPU Kabupaten Gorontalo Utara menekankan pentingnya peran Pantarlih dalam menjaga integritas dan keabsahan proses pemilihan, dan mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pendaftaran Pantarlih.
Pantarlih, memiliki tugas yang jelas sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Mereka bertanggung jawab dalam penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di setiap TPS.
Selain itu, Pantarlih juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan hasil penelitian kepada PPS serta menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, diikuti dengan penelitian administrasi pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024, diikuti dengan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan resmi Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Untuk menjadi anggota Pantarlih, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain berusia minimal 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, calon Pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim pemenang peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran dan integritas Pilkada 2024. Dengan keterlibatan Pantarlih yang kuat, diharapkan proses pemilihan akan berlangsung dengan adil, demokratis, dan transparan bagi seluruh warga Gorontalo Utara.
(d09)