Kota Gorontalo – Komitmen Bawaslu Kota Gorontalo dalam melakukan pengawasan guna mensukseskan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kota Gorontalo tampaknnya terus dilakukan, salah satunya melalui pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pencocokan dan penelitian (coklit).
Hal itu diungkapkan Plt. Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, pada Kamis (25/07/2024). Menurut Erman, kerja-kerja pengawasan Pilkada serentak 2024 memang sudah merupakan tugas mereka, dan hasil dari pengawasan pihaknya itu dirasa perlu untuk diketahui oleh masyarakat umum terkhusus masyarakat Kota Gorontalo.
“KPU Kota Gorontalo juga sudah melakukan Verfak (Verifikasi Faktual) yang sudah kita awasi bersama, kemudian itu sudah selesai Verfak 1 dan sekarang masuk Vemin (Verivikasi administrasi) kedua dan nantinya juga akan masuk pada tahapan Verfak kedua. Nah di Verfak kedua ini antara Vermin kedua dan Verfak kedua beririsan dengan pemutakhiran data sehingga memang inilah kerja-kerja kami,” ujar Erman Katili.
Ditempat yang sama Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan sejak tanggal 25 Juni hingga 24 Juli pukul 23.59 WITA 2024 yang dilakukan hingga ditingkatan kelurahan.
Dikatakan Herlina, bahwa proses pencoklitan yang telah dilakukan petugas pantarlih berjalan dengan lancar, akan tetapi berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan mengacu pada edaran dari ketua Bawaslu RI, ternyata ada beberapa point yang menjadi catatan perbaikan.
“Kita di Bawasalu itu punya beberapa metode pengawasan, acuan berdasarkan surat edaran dari ketua bawaslu RI nomor 89 tahun 2024 terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” jelas Herlina.
Beberapa catatan perbaikan dari Bawaslu itu didasari dari hasil pengawasan uji petik yang diklasifikasikan mulai dari pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah, pemilih beralih status ke TNI dan Polri, pemilih beralih statusn dari TNI ke sipil, hingga penyandang disabilitas. Dari hasil catatan perbaikan dari Bawaslu itupun langsung ditindaklanjuti oleh Pantarlih, PPS, hingga PPK.
“Pemilih meninggal itu ada sekitar 228, pemilih ganda itu ada 10, kemudian pemilih yang belum berumur 17 tahun tapi sudah menikah 1, pemilih beralih status dari TNI ke sipil itu ada 3, beralih status dari sipil ke TNI itu 3, beralih status ke Polri ada 19, kemudian penyandang disabilitas itu ada 150.
Lebih lanjut, Herlina mengatakan bahwa beberapa hal yang menjadi catatan selama pengawasan disampaikan pihaknya ke KPU Kota Gorontalo, yang selanjutnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran adhoc, untuk melakukan analisis data terdap uraian hasil pengawasan tersebut sebelum ditetapkan ke Daftar Pemilih Sementara (DCS) ditingkat Kota Gorontalo.
“Kemudian kami menginstrusikan kepada Panswascam (Pengawas Kecamatan) se-Kota Gorontalo untuk selalu berkoordinasi bersama dengan PPK dimasing –masing wilayah,”tandas Kordiv P2H Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu.














