KPU Provinsi Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024, Risan Pakaya: Kami Sudah Siap Menyambut Pilkada Gorontalo

Riski Kakilo
KPU Provinsi Gorontalo gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wakil bupati, serta walikota  dan wakil walikota tahun 2024, Kamis (25/07/2024) (Foto: Rizki Kakilo)

DAILYPOST.ID Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo gelar sosialisasi peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wakil bupati, serta walikota  dan wakil walikota tahun 2024. Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Oceana Resto & Resto tersebut turut dihadiri oleh peserta dari berbagai parta politik (Parpol) yang ada di Gorontalo, Kamis (25/07/2024).

Kepada awak media, Plt. Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengatakan bahwa dengan diadakannya sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 itu, menandakan bahwa pihaknnya dan juga KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo sejatinya sudah siap dalam menyambut dan mensukseskan Pilkada di Gorontalo yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

“Kami telah siap, sehingga hal-hal yang penting untuk dilakukan kami mulai gelar. Hari ini kan tujuannya untuk menginformasikan tentang aturan main Pilkada 2024  kepada para partai politik sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024),” jelas Risan Pakaya.

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Daerah Terpencil untuk Pilkada 2024

Dikatakan Risan, bahwa terdapat berbagai hal yang telah disampaikan pihaknnya kepada para perwakilan partai politik, mulai dari syarat untuk menjadi calon kepala daerah, ketentuan untuk para calon yang jika dia masih berstatus sebagai aparat sipil negara, anggota DPRD yang terpilih dan lain lain sebagainnya.

“Sehinggannya secara lembaga kami sudah siap, karena kemarin badan adhoc telah kita bentuk dan hari ini sudah masuk pada syarat calon,” jelasnya.

Risan juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 24 agustus 2024, pihaknya akan mengumumkan pmembukaan pendaftaran untuk calon kepala daerah. Ditanyakan soal apakah ada perbedaan anatar pileg dan pilkada terkait dengan ketentuan untuk calon, Risan mengatakan tidak ada ada perbedaan yang siginifikan sejatinya masih banyak yang sama.

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Terkait Kampanye Pemilihan 2024

“Soal bicara tentang integritas calon, soal masa jeda juga masih sama. Hanya saja ada beberapa item tambahan yang berisi tentang tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tapi kan intinya tetap sama yaitu mengacu pada surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian,”  tandas Risan Pakaya.

 

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Gubernur Gorontalo Pastikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Gorontalo Utara Siap Dilaksanakan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia