, Indramayu, Senin (13/10/2025) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan pelanggaran hukum dan aktivitas meresahkan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Mereka menyoroti keberadaan warung remang-remang dan bangunan liar yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi, serta sarang begal.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, LSM Penjara Indonesia menemukan adanya dua titik lokasi yang menjadi perhatian, yaitu di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, dan Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa, Kecamatan Sukra. Di lokasi tersebut, diduga terdapat warung remang-remang yang menyediakan perempuan untuk dijual, serta kafe yang menjadi sarang kejahatan
LSM Penjara Indonesia juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitar lokasi tersebut. Mereka menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk kepala desa setempat, pihak kecamatan, maupun kepolisian, yang membuat masyarakat merasa tidak tenang dan resah.
Laporan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan LSM, serta Pasal 506 KUHP dan Pasal 479 KUHP Nasional (KUHP baru) yang mengatur tentang perbuatan cabul dan tindak pidana begal.
Sebagai tindak lanjut dari surat pengaduan sebelumnya yang telah disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2025, LSM Penjara Indonesia mendesak Bupati Kabupaten Indramayu untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan menutup atau membongkar warung remang-remang dan bangunan liar tersebut.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu Waryono mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka berharap agar temuan ini segera ditindaklanjuti tanpa alasan, demi tegaknya undang-undang dan terciptanya situasi yang kondusif di masyarakat.”Ujarnya.
LSM Penjara Indonesia berharap partisipasi mereka dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat sekitar dapat diapresiasi oleh pihak terkait. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik prostitusi, dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat. LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Indramayu.














