Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

DAILYPOST.ID , Indramayu Senin (13/10/2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara 6 kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan 7 tersangka kasus obat keras tertentu,” jelas Kompol Tahir Muhiddin.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, obat keras tertentu total 7.411 butir, dan psikotropika jenis alprazolam 90 butir.

Para tersangka ditangkap di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yaitu Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokan bunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir Muhiddin.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, untuk kasus obat keras tertentu, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Wakapolres Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia