LSM Penjara Indonesia Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Bendungan Cipancuh Senilai Rp 17 Miliar

DAILYPOST.ID , Indramayu – Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Indramayu melayangkan sindiran pedas terkait dugaan praktik korupsi yang mencuat dalam proyek rehabilitasi Bendungan Cipancuh. Temuan ini didasarkan pada investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim LSM di lapangan.

Menurut Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono, Menjelaskan kepada awak media Diduga indikasi korupsi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. “Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam wawancara pers pada Senin (20/10/2025).

Investigasi LSM Penjara Indonesia mengungkap enam poin krusial yang menjadi dasar kecurigaan mereka. Pertama, adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Kedua, ditemukan tiang beton yang retak, mengindikasikan kualitas material yang buruk.

Ketiga, pelaksanaan proyek terkesan asal-asalan, tanpa memperhatikan standar kualitas yang seharusnya. Keempat, pengawasan dari dinas terkait diduga lemah, sehingga penyimpangan dapat terjadi. Kelima, pelaksana proyek jarang berada di lokasi, menimbulkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap proyek ini.

Keenam, pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Proyek rehabilitasi Bendungan Cipancuh ini menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp. 17.007.705.242,00.

Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. ORCALINDO LAMTAMA MANDIRI dengan konsultan supervisi PT METTANA KSO PT.GEODINAMIK. LSM Penjara Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.

Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang relevan antara lain Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.”

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia