, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, merespons undangan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dengan mengikuti audiensi penting secara langsung dengan pihak DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) yang didampingi oleh Kanwil DJBP Provinsi Gorontalo serta Direktorat Pelaksana Anggaran DJBP, pada Senin (31/7/2023). Audiensi ini menjadi momen berharga untuk membahas dan mencari solusi terkait kondisi keuangan daerah Gorontalo Utara.
Bupati Thariq Modanggu tampak optimis dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan. Dalam pertemuan tersebut, Direktur DJPK diwakili oleh Pak Adian Putra dan dari Direktorat Pelaksana Anggaran diwakili oleh Bapak Krisnadi.
Kondisi keuangan daerah menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini, terutama mengenai dana P3K yang diperkirakan akan mengalami hambatan dalam penyaluran hingga Desember 2023, dengan total sekitar 32 miliar rupiah. Selain itu, masalah keuangan daerah yang diakibatkan oleh PMK 212 yang mengatur tentang alokasi dana umum (DAU) dengan peruntukan tertentu juga menjadi perhatian serius.
Bupati Thariq Modanggu menyampaikan hal-hal yang menjadi dampak dari PMK 212 sebagai solusi dalam memperbaiki keuangan daerah, dan mereka mendapatkan respon yang positif dari Kementerian Keuangan. Menariknya, ternyata masalah ini tidak hanya dialami oleh Gorontalo Utara, tetapi juga menimpa berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan revisi PMK 212 paling lambat bulan September, sesuai dengan penegasan Menteri Keuangan,” ungkap Bupati Thariq Modanggu.
Revisi tersebut akan dibarengi dengan rapid assessment yang dilakukan bertahap. Tahap pertama akan mencakup lebih dari 100 daerah di Jawa dan dilakukan di Bandung, kemudian dilanjutkan ke daerah-daerah lain, termasuk Gorontalo Utara.
Bupati berharap bahwa revisi PMK 212 dapat sejalan dengan waktu perencanaan pengusulan dan pembahasan APBD perubahan tahun ini. Hal ini diharapkan akan menjadi dasar yang kuat dalam menyusun APBD perubahan serta menjadi pegangan penting dalam penyusunan APBD tahun 2024.
“Kementerian Keuangan berjanji untuk berupaya agar assessment ini menjadi dasar perhitungan bagi penyesuaian atau revisi PMK 212. Kami berharap bahwa proses ini dapat selesai pada bulan September, sehingga tidak ada lagi dampak yang merugikan bagi daerah, termasuk Gorontalo Utara,” jelas Bupati Thariq Modanggu.
Melalui audiensi ini, terlihat bahwa Provinsi Gorontalo dan khususnya Kabupaten Gorontalo Utara telah bergerak cepat dengan kajian yang dilakukan bersama dengan kanwil perbendaharaan dan mendapatkan tanggapan positif langsung dari Kementerian Keuangan pusat.
(Ulfa)














